Konten dari halaman ini Patut Dicurigai Ada Keterlibatan Pihak Lain

Patut Dicurigai Ada Keterlibatan Pihak Lain

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Aparat Kepolisian Polres Katingan. Kini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan. Proyek peremajaan kebun sawit di Kecamatan Mendawai dengan nilai Rp 27 Miliar tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka. Proyek sebesar itu menurut Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono, patut dcurigai ada keterlibatan pihak lain

Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan berinisial Y. Terkait hal ini jajaran DPRD Kabupaten Katingan mengapresiasi terhadap kinerja Polres Katingan. “Ini sebenarnya sudah lama. Dan berhasil terungkap,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono, Kamis (10/8).

Sebagai wakil rakyat, dia meminta kepada aparat penegak hukum. Agar aliran dana dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut bisa diselidiki. Sehingga bisa mengungkap dengan jelas, kemana saja larinya dana proyek yang disebut-sebut dan diduga fiktif itu.

“Karena proyek sebesar itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang saja. Tapi bisa dan patut kita curigai ada keterlibatan pihak lain,” ucap Rudi Hartono.

Politisi partai Golkar ini pun mengaku sangat prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan Tipikor dalam proyek itu. Sebab menurut Rudi, tujuan dari peremajaan kebun sawit ini sangat baik untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Namun karena adanya dugaan penyelewengan, menimbulkan dampak negatif.

“Oleh sebab itu kita minta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Untuk tidak main-main. Karena ini merugikan masyarakat Katingan. Jangan sampai terulang lagi hal yang seperti ini,” tegasnya.(eri/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments