Konten dari halaman ini Prabowo - Gibran Makin Akrab, Sinyal Bakal jadi Cawapres? - Prokalteng

Prabowo – Gibran Makin Akrab, Sinyal Bakal jadi Cawapres?

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tampak akrab dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keakraban merekà itu dalam momen menghadiri Hari Veteran Nasional di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

Prabowo dan Gibran yang tiba di UNS pukul 10.00 WIB terlihat akrab, disambut Wakil Ketua Umum I DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur. Kemudian, Sekjen LVRI Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono, dan sejumlah jenderal bintang tiga lainnya.

Prabowo nampak menyapa para tentara veteran yang menyambut kedatangannya di Solo. Ia sempat menoleh ke belakang dan menanyakan keberadaan Gibran untuk mengikuti dirinya masuk ke dalam auditorium.

“Mas Wali mana?,” tanya Prabowo. Gibran yang dipanggil oleh beberapa anggota LVRI pun langsung berjalan di belakang Prabowo menuju ke dalam auditorium.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka tengah diisukan bakal menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo di Pilpres 2024. Isu tersebut muncul berbarengan dengan gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengamat politik sekaligus direktur eksekutif PARA Syndicate, Ari Cahyono
menduga gugatan batas usia usia papres-cawapres diduga untuk mengakomodir Gibran agar bisa didorong menjadi cawapres.

Pasalnya, pernyataan putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di berbagai media seakan-akan memberikan sinyal siap menjadi cawapres.

Namun, masih terkendala oleh syarat usia yang ditetapkan 40 tahun yang di atur di dalam di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Statemen Mas Gibran di berbagai wawancara mengatakan, saya masih berproses tidak bisa lompat belum cukup umur. Belum cukup umur itu masih ambigu, tapi kalau dalam aturannya di bolehkan itu,” kata Ari dalam akun Youtubenya beberapa hari lalu. (pojoksatu/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments