Konten dari halaman ini 63 Mahasiswa FISIP UNKRIP Ikuti Yudisium Angkatan Ke 29 - Prokalteng

63 Mahasiswa FISIP UNKRIP Ikuti Yudisium Angkatan Ke 29

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kristen Palangkaraya (UNKRIP) menggelar yudisium sarjana strata 1 (S-1) angkatan ke 29 tahun akademik 2022/2023 di Christian Center Palangkaraya, Sabtu (12/8).

Sebanyak 63 orang mahasiswa yang mengikuti yudisium S-1 pada Angkatan ke 29 tahun akademik 2022/2023. Terdiri dari 35 perempuan dan 28 laki-laki. Pj Rektor UNKRIP Joni Bungai turut berhadir pada yudisium.

Dekan FISIP UNKRIP, Dr Kisno Hadi SIP M. Si mengatakan, alumni FISIP UNKRIP diharapkan akan berkiprah di dunia sosial.

Wakil Dekan FISIP Unkrip Evy Novitasari Ibie SSos MAP memberikan piagam penghargaan kepada mahasiswi terbaik.

BACA JUGA: Fisip Universitas Kristen Palangka Raya Gelar Pelatihan Kerja

“Kita harapkan nanti mereka bisa berkiprah dalam konteks apapun di luar sana. Untuk bisa menjadi pekerja ataupun ikut di dunia usaha,” ujarnya.

FISIP UNKRIP, kata Krisno, sudah melakukan pelatihan untuk mahasiswa sebelum yudisium. Pelatihan tersebut mengundang khusus dari narasumber dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palangkaraya. Untuk memberikan pelatihan untuk dunia kerja dan dunia usaha.

“Kita harapkan mereka tidak hanya orientasi ke PNS, kita harapkan mereka juga merambah kerjanya yang lain. Baik di swasta maupun pemerintahan,” bebernya.

Hingga saat ini dari Angkatan pertama tahun 1991 sampai sekarang, Krisno menyebut sudah lebih dari 2200 alumni.

BACA JUGA: Hadir di Seminar UNKRIP, Teras Narang Bahas Sektor Perikanan

“Alumni ditargetkan sekira targetnya mereka maksimal 8 bulan sudah mendapatkan Pekerjaan. itu Indikator Kinerja Utama atau IKU dekan fakultas. Setelah lulus, maksimal 8 bulan sudah memperoleh pekerjaan, apapun pekerjaannya,” pungkasnya. (hfz/pri/b-3)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments