Konten dari halaman ini Langkah Mudah Merawat Kulit Wajah agar Terlihat Cantik

Langkah Mudah Merawat Kulit Wajah agar Terlihat Bersinar dan Cantik

- Advertisement -

Perawatan kulit wajah memang perlu rutin dilakukan. Agar muka tetap sehat. Bonusnya, jika sudah sehat karena terawat, kulit wajah bisa terlihat lebih bersinar. Berikut, langkah mudah Merawat Kulit Wajah terlihat bersinar dan cantik

Ragam produk perawatan menawarkan hasil kulit wajah yang terlihat muda dan bebas kerutan. Namun, seorang ahli kulit Dr. Abby Waldman dermatologist di Rumah Sakit Boston. Membagikan langkah mudah merawat kulit wajah harian. Dilansir dari Insider, Jumat (11/8), berikut tiga langkah mudah merawat kulit di usia 20-an.

  1. Mencuci Muka Setiap Malam

Mencuci muka disarankan untuk dilakukan setiap malam. Untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada di kulit. Sabun cuci muka yang melembutkan disarankan untuk hasil yang maksimal dan menghindari iritasi. Dr. Abby juga menyarankan. Menggunakan sabun cuci muka yang mengandung salicylic acid satu kali sehari, apabila memiliki masalah jerawat kulit.

  1. Menggunakan Pelembab dan Tabir Surya

Pelembap dan tabir surya. Sangat penting untuk diaplikasikan setiap hari. Agar kulit tetap lembab dan terjaga dari sinar matahari yang berbahaya bagi kulit. Dr. Abby menyarankan. Apabila memiliki kulit berminyak. Tetap menggunakan tabir surya di pagi hari.

Menggunakan pelembap yang mengandung ceramid, hyaluronic acid, urea atau niacinamade dapat di aplikasikan pada malam hari untuk mengunci kelembapan kulit.

  1. Menggunakan Produk Perawatan Kulit yang Mengandung Retinoid

Akan tetapi, menambah menggunakan retinoid di usia 20-an cukup membantu menjaga kulit tetap sehat dan terawat.

Produk yang mengandung retinoid dapat mempercepat produksi sel kulit, membuka pori-pori, dan memperbaiki kulit lebih cepat. Namun, apabila sulit menemukan produk yang menganduk retinoid, dapat memakai produk yang mengandung retinol.(jpc/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments