Konten dari halaman ini Jangan Ada Masyarakat Berurusan Hukum Akibat Karhutla

Jangan Ada Masyarakat Katingan Berurusan Hukum Akibat Karhutla

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam beberapa pekan terakhir, peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Katingan cenderung meningkat. Kejadian ini diduga akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang dengan sengaja melakukan pembakaran secara sembarangan. Pihak Legislatif mengingatkan. Jangan sampai ada masyarakat Katingan yang harus berurusan dengan hukum akibat Karhutla.

BACA JUGA : Peralatan dan Personel Cegah Karhutla Katingan Siaga

Dikatakan Nanang, “Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. Bagi masyarakat yang ingin berladang atau ingin membuka lahan, tentunya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya jangan dilakukan secara sembarangan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/8).

BACA JUGA : Kualitas Udara Mulai Tercemar Akibat Karhutla

Sebab kata Nanang. Di dalam Peraturan Gubernur, ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin membuka lahan. Diantaranya, wajib dilaporkan kepada pihak terkait. Harus dijaga agar tidak merembet atau menjalar ke lahan yang lain. Dan beberapa syarat lainnya yang harus dipatuhi.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan ini berharap, di musim kemarau tahun 2023 ini, kondisi wilayah Kabupaten Katingan tidak sampai terjadi bencana kabut asap.

“Sebab dampak dari kabut asap ini, sebagaimana yang pernah kita rasakan beberapa tahun lalu, sangat mengganggu berbagai aktivitas kita semua. Termasuk juga mengganggu kesehatan,” tandasnya.(eri/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments