Konten dari halaman ini Dekat dengan Bule Lagi, Netizen Ingatkan Nikita Mirzani Begini - Prokalteng

Dekat dengan Bule Lagi, Netizen Ingatkan Nikita Mirzani Begini

- Advertisement -

ARTIS kontroversi Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan netizen. Ini lantaran, dia mengunggah momen kedekatan bareng pria bule lagi.

Pada postingan akun Instagram-nya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani membagikan berbagai foto dengan bule itu di pinggir kolam. Dia mengenakan bikini dan prianya mengenakan topi dan topless.

Nikita Mirzani menjelaskan ada di Spanyol, dan menyebutkan pria bule itu hanya teman.

“Flying solo to Madrid ✈️ Ibiza just to have a good food, good vibe and good views, the sun and of course my best best of the best friend here! Cant ask for more!,” tulisnya pada caption postingannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Meski Nikita menyebut pria bule itu hanya teman, netizen terlanjur heboh. Ada yang menghujatnya karena pergaulan terlalu bebas dan gonta ganti pasangan.

Tak sedikit juga mengingatkannya untuk jangan salah pilih pasangan lagi. Ini lantaran dua dari empat pernikahannya dengan bule. Dan, semua berakhir gagal dan berseteru.

“Jangan sampe bule ini mokondo lagi kak, entar nangesss lagi karena diporotin,” komen @ajengprami***.

“Ini baru keren daripada bule-bule yang kemarin enggak jelas, tapi mudah-mudahan bule ini hatinya baik juga tidak memanfaatkan ya,” sambung yang lain.

Bukan hanya netizen, artis Elly Sugigi ikut penasaran dengan bule Nikita Mirzani itu. “Nyai siapa lagi itu, gue aja belum dapat dua nyai @nikitamirzanimawardi_172,” komennya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menikah dengan suami keempatnya Antonio Dedola pada 22 Januari 2023. Namun, cerai tiga bulan kemudian.

Sedangkan dengan suami keduanya yaitu Sajad Ukra menikah pada 11 Oktober 2013. Namun satu tahun kemudian, Nikita Mirzani menggugat cerai Sajad Ukra ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2014 dan resmi cerai pada 16 Februari 2015. (nina/pojoksatu/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments