KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali melaksanakan rapat bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat pembahasan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko baru-baru ini.
BACA JUGA:Buka Semalam, Pasangan Muda di Seruyan Ini Raih Keuntungan yang Menjanjikan
BACA JUGA:Â DPRD Seruyan Sarankan Program Biaya Tes Narkoba Gratis untuk Masyarakat
Bambang Yantoko juga menyampaikan bahwa, pada rapat pembahasan tersebut pihaknya bersama – sama mengoreksi dan memberikan masukan. Terkait dengan Raperda yang diusulkan pemerintah daerah setempat.
BACA JUGA:Â Wujudkan Seruyan yang Damai, Adil dan Sejahtera
“Raperda tentang persetujuan bangunan gedung atau PBG merupakan prakarsa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pelaksanaan rapat ini, diharapkan secara bersama-sama bisa membahas dan mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Seruyan Ingin Penyusunan Program Jelas dan Matang
BACA JUGA:Â Tumbuhkan Minat Masyarakat Seruyan Terhadap Olahraga
Kendati demikian, dirinya juga berharap dengan rapat pembahasan ini juga bisa memberikan yang terbaik. Untuk penyempurnaan Raperda PBG tersebut sehingga bisa menjadi produk hukum atau Peraturan Daerah (Perda). (ais/pri)