Bantuan Diserahkan ke Warga Terdampak Musibah Kebakaran

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Melalui dinas dan instansi terkait lainnya menyerahkan bantuan. Bantuan diserahkan ke warga yang terdampak musibah kebakaran di wilayah setempat. Seperti hal nya di Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau.

“Kami dari kecamatan mendampingi kegiatan dari Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Seruyan. Dalang rangka menyerahkan bantuan tali asih secara simbolis kepada warga yang terkena musibah kebakaran,” kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Hanau, Muhamad Harlih mewakili Camat.

Menurutnya. selain menyerahkan bantuan tersebut. Pihaknya, juga sekaligus melihat langsung kondisi warga sekitar. Khususnya yang mengalami musibah kebakaran Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau.

“Penyerahan bantuan musibah kebakaran. Merupakan wujud perhatian dan partisipasi yang telah dipersiapkan Pemerintah Daerah. Melalui Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Perlu diketahui, musibah kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.05 WIB itu. Telah menyebabkan 2 unit rumah hangus terbakar habis. Dan 1 rumah terkena dampak kebakaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Sosial Kecamatan Hanau, Hanapiah. Menambahkan. bahwa bantuan yang disalurkan oleh dinas terkait ini, memang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Dan didorong rasa kemanusian serta keprihatinan.

“Sehingga kami hadir memberikan tali asih kepada saudara kita yang baru saja tertimpa musibah, Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini,” harap Hanapiah.

Kendati demikian. Dirinya juga menambahkan. Bahwa, di akhir kegiatan juga dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis. Kepada warga yang tertimpa musibah berupa kasur, beras dan makanan ringan maupun lainnya. (ais/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments