Konten dari halaman ini DPRD Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA - Prokalteng

DPRD Bahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan MHA

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Salah satunya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Arahman. Hingga pihak eksekutif dalam hal ini Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan, baru-baru ini.

BACA JUGA: Semoga Bermanfaat! 60 Anak di Seruyan Ikuti Khitanan Massal KNPI

BACA JUGA: Jadikan HUT RI Sebagai Momentum Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Jadi kita yang dalam hal ini Bapemperda dengan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan bersama-sama membahas Raperda. Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Bambang Yantoko.

Disampaikan dia, dengan ditetapkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: Paskibraka Seruyan Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

BACA JUGA: DPRD Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Pelaksanaan Program PUPR

“Mekanisme pembahasan ini merupakan harmonisasi Pasal Perpasal. Dengan pencermatan dan pengkajian kembali yang lebih matang Antara Tim Bapemperda DPRD Seruyan, Tim Legislasi Produk Hukum Daerah dan Dinas Terkait sebelum dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (ais/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments