Tersangka Pemerasan Anak di Bawah Umur Diamankan di Palembang

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Tersangka pemerasan anak di bawah umur diamankan di Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Harianto menyampaikan, pelaku berinisial TS diamankan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku diketahui melakukan aksi pemerasan. Disertai dengan aksi pengancaman terhadap seorang anak – anak berusia 10 tahun, yang berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Jadi pelaku TS ini menyamar sebagai anak – anak. Dan masuk ke grup whatsapp game online, kemudian pelaku ini melakukan profiling terhadap anggota grup dan mengincar satu persatu anak – anak menjadi korbannya,” katanya, Kamis (17/8).

Setyo menyampaikan. Pelaku ini beraksi dengan cara meminta foto tidak wajar kepada korban, dengan iming – iming nantinya akan mendapat foto yang sama di kirimkan kepada korban.

Bukannya mengirim balik foto syur, korban malah diancam oleh pelaku apabila tidak menuruti keinginannya. Dan tidak mengirimkan uang, maka foto yang sudah dikirimkan akan di sebarkan ke grup. “Pelaku sudah kami amankan beserta dengan tiga buah handphone sebagai barang bukti,” bebernya.

Setyo K Harianto menyampaikan, tersangka TS memeras anak – anak di bawah umur dengan cara meminta foto syur anak – anak tersebut. Kemudian berjanji pada anak – anak tersebut. Akan diberikan foto syur anak lain kepada korban. Setelah di kirimkan korban, pelaku berusaha mengancam korban untuk foto tersebut disebarkan ke grup game online.

Sembari mengancam korban untuk menuruti perkataan pelaku, pelaku pun meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video yang lebih vulgar lagi kepada korban dan meminta di isikan pulsa.

“Karena lambat menuruti perkataan pelaku, foto dan video syur korban sempat disebarkan oleh pelaku di salah satu WhatsApp grup, hal tersebut diketahui oleh teman korban dan teman korban melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban, hingga masuknya laporan di Polda Kalteng,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya. Pelaku dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4). Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang   Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp 1 Miliar. Pelaku kami tahan sebagai upaya untuk mendalami kasus tersebut yang kemungkinan korbannya lebih dari satu,” pungkasnya. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments