Konten dari halaman ini DCS Bacaleg DPRD Kalteng Diumumkan

DCS Bacaleg DPRD Kalteng Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Masukan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. mengatakan, Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).

BACA JUGA : Masa Pengajuan Ditutup, 18 Parpol Ajukan Bacaleg DPRD Kalteng

“DCS tersebut kemudian diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).

BACA JUGA : KPU Kalteng Terima Berkas Perbaikan 18 Parpol dan 9 Bacaleg DPD RI

Sastriadi menjelaskan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang tercantum dalam DCS.

BACA JUGA : KPU Kalteng Tetapkan Sebanyak 1.935.116 DPT Pemilu 2024

“Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis. Disertai bukti identitas diri seperti KTP-el, Paspor, dan atau identitas lainnya serta bukti relevan,” imbuhnya.

Sastriadi mengungkapkan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui form tanggapan masyarakat yang ada di website infopemilu.kpu.go.id dan persuratan yang disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sesuai tingkatannya.

Kemudian, KPU sesuai tingkatannya akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan.

“Setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan berikutnya adalah penyusunan rancangan DCT untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 Nopember 2023,” imbuhnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments