Konten dari halaman ini Warga Terdampak Kebakaran Dipindahkan ke Gang Sari 45

Warga Terdampak Kebakaran Flamboyan Dipindahkan ke Gang Sari 45

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –Camat Pahandut, Berlianto. Mengunjungi lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi. Warga terdampak kebakaran Flamboyan bawah dipindahkan  ke gang sari 45.

“Warga yang terkena musibah kebakaran waktu itu. Kita pindahkan lokasinya ke sini (Gang.Sari 45). Dan sudah ada persetujuan dari Pak Wali Kota Fairid Naparin juga. Jadi, hari ini teman-teman dari BPN, Bappeda, PU, Perkim sudah turun ke sini. Dan sedang  penitikan lokasi ini ada tiga alternatif. Kemungkinan di sebelah sini juga cukup kurang lebih 2 hektare untuk 47 KK di sini. Tapi nanti akan disampaikan ke warga lagi untuk persetujuannya. Apakah mau di sini atau seperti apa,” kata Berlianto, di sela-sela kunjungannya ke gang sari 45, Senin (21/8/2023)

Dijelaskan Berlianto. Di bagian depan harga tanahnya Rp15 juta atau Rp20 juta. Tapi karena pihaknya dan tim kemarin ngobrol dengan pemilik tanahnya, Pak Samsul, akhirnya mau membantu disepakati Rp5 juta.

“Dengan uang muka Rp1 juta dan sisanya dicicil. Untuk kepemilikan tanah di sini dan nanti sertifikat masing-masing atas nama warga. Begitu juga dengan pembangunan rumahnya. Skemanya masih dilihat apakah nanti melalui perusahaan daerah atau pengembang pihak ketiga. Kemarin Pak Wali Kota sudah coba komunikasikan juga, semoga ada jalan yang terbaik,” ujarnya.

Kalau PU jelas Berlianto. Kaitannya nanti dengan jalan tembus. Jadi tidak lewat Gang Sari 45. Tetapi lewat pabrik tahu. Nanti akan dibuka sekitar 800 meter dengan lebar 10 meter. Nanti aksesnya bisa lewat pabrik tahu Jalan Dr. Murjani arah bandara bawah. Sementara ini Titian dari Perkim kemungkinan akan dibuat 4 meter dengan menyambung dari Gang. Sari 45,” jelasnya.

Dikatakan Berlianto. Untuk lahan harganya Rp5 juta. Pak Wali Kota sudah membantu. Selebihnya, warga akan mencicil. “Daripada mereka yang ada di lokasi Flamboyan terus menerus mengontrak rumah, tapi tidak menjadi hak milik. Kalau di sini di Gang. Sari 45 ini akan dicicil. Sekaligus kepemilikan rumah. Beberapa tahun lagi waktunya akan menjadi hak milik mereka sehingga tidak harus lagi menyewa,” ucapnya.

Warga yang memiliki sertifikat tutur Berlianto. Akan ada skemanya. Nanti akan dilihat seperti apa. Apakah ada penugasan dari Pemerintah Kota. Akan dipastikan dari teman-teman di BPN. Apakah intinya seperti apa, nanti dibicarakan di BPN.

“Kami berkolaborasi dengan Provinsi dengan program Waterfront City. Kami merelokasi warga. Jadi, memang seharusnya tidak ada di bantaran sungai sepanjang sungai 100 meter. Tidak boleh ada perumahan dari aturannya seperti itu,”pungkasnya.

Berlianto menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan tinjauan. Dukungan dari pimpinan mulai dari Wali Kota, Wakil Walikota, Sekda, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Perkim sudah mendukung program ini.

Kami berkolaborasi dengan provinsi, mereka melaksanakan Waterfront City dan kami merelokasi warga,” ucapnya.(ana/ind))

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments