Konten dari halaman ini Berhasil Diamankan, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu-Sabu

Berhasil Diamankan, Dua Pria Diduga Pengedar Sabu-Sabu

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan. Berhasil mengamankan dua pria diduga pengedar sabu-sabu berinisial KR (30) dan J (41).  Kedua pelaku itu pun diamankan di tempat yang berbeda. Sedangkan untuk pelaku berinisial J diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 69 Kecamatan Seruyan Raya pada tanggal 6 Agustus lalu. Sementara tersangka berinisial KR diamankan di wilayah Kecamatan Seruyan Raya 25 Juli lalu.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow mengatakan bahwa, dua pelaku yang diamankan merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya dari lapangan. Sehingga berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang buktinya.

“Tersangka berinisial KR dan J ini memiliki, menyimpan atau menguasai, memperjual belikan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Dan sehingga kami lakukan penangkapan bersama barang buktinya,” kata Kapolres Seruyan saat memimpin press rilis, Selasa (22/8).

Kapolres juga mengungkapkan. Bahwa untuk barang bukti  yang disita dari tersangka KR yaitu dua bungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,88 gram. Sedangkan untuk tersangka J. Sebanyak 7 bungkus plastik klip bening, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,95 gram.

“Tersangka yang berada di rumahnya menjual sabu kepada pembeli yang datang ke rumahnya dan kami lakukan penangkapan,” bebernya.

Alhasil, akibat perbuatannya budak sabu atau pelaku tidak pidana Narkotika jenis sabu ini harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tentang narkotika. (ais/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments