Konten dari halaman ini Kasus Tipikor PSR Dilimpahkan ke Kejari Katingan

Kasus Tipikor PSR Dilimpahkan ke Kejari Katingan, Termasuk Barbuk Rp17 Miliar

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Penanganan kasus hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Kabupaten Katingan. Sudah dilimpahkan ke Kejari Katingan. Pelimpahan terhadap dua orang tersangka berinisial YA dan YO, beserta barang bukti berupa uang senilai Rp 17.306.252.950 dan barang bukti lainnya, dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Katingan Ipda Muryadi SH.

BACA JUGA : Kejari Katingan Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Guru

Dua orang tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Selasa (22/8).

Dengan dilimpahkannya penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH. mengatakan dia akan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Jika semua sudah siap. Maka nanti kita akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Sesuai kewenangan lanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Sambil menunggu proses persiapan untuk dakwaan terhadap kedua tersangka di Persidangan.

“Tapi mudah-mudahan sebelum 20 hari, itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Kemudian untuk JPU, nanti kita siapkan empat orang. Termasuk diantaranya adalah Kasi Tindak Pidana Khusus,” ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini.(eri/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments