Konten dari halaman ini Seruyan Bersinergi Mengelola Sampah dengan Baik - Prokalteng

Seruyan Bersinergi Mengelola Sampah dengan Baik

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat terus melakukan upaya maksimal. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik.

Salah satunya, dengan menggelar penyuluhan dan kampanye pengelolaan sampah se-Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adhian Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir dan dihadiri Kepala DLHK Seruyan, Muhamad Mukhlis, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Akhir Masa Jabatan, Yulhaidir-Iswanti Harapkan Visi dan Visi Terealisasi

“Jadi tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan dan kampanye pengelolaan sampah ini adalah untuk memberikan pemahaman. Merubah pola pikir serta budaya kepada semua elemen masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah,” katanya.

BACA JUGA: DLHK Segera Wujudkan Laboratorium

Selain itu juga memberikan pemahaman tentang dampaknya terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan generasi penerus selanjutnya. Dengan demikian, agar peserta juga dapat memahami pentingnya pengelolaan sampah.

Kegiatan program penanganan sampah dan kebersihan merupakan salah satu program strategis. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Seruyan nomor 39 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah. Dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

BACA JUGA: Pengajar Muda Memberikan Dampak Positif Bagi Pendidikan

“Harapan kegiatan ini juga dapat menumbuhkan semangat dan keinginan semua elemen masyarakat. Untuk bersinergi dalam mengelola sampah dengan cara yang baik dan benar. Semoga setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan memiliki tempat pembuangan akhir sampah dan dari pihak desa bisa menyiapkan hibah tanah untuk lahan TPA tersebut,” pungkasnya. (ais/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments