Konten dari halaman ini Berhasil Diamankan! 22 Kasus PETI, 34 Terduga Pelaku

Berhasil Diamankan! 22 Kasus PETI, 34 Terduga Pelaku dan Barbuknya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Nersama polres/ta jajaran, berhasil mengungkap kasus. Atas kinerjanya. Berhasil diamankan 22 kasus PETI, 34 terduga pelaku dan barbuknya.

“Pengungkapan ini terjadi atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno, Kamis, (24/8).

Dalam melakukan aksinya. Para pelaku melakukan pertambangan ilegal di lahan di luar konsensi dan IUP. Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat ekskavator .Dan kemudian memulai aktivitas menambang.

Namun dari 34 terduga pelaku yang berhasil diamankan. Keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh korporasi.

“Tapi tetap kita lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kita tindak lanjuti, untuk pasal para pelaaku ini terancam pasal 158 Jo Pasal 35 dan pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” bebernya.

Setyo K Heriyatno menyampaikan. Dari 34 tersangka yang diamankan dari 22 laporan. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. 1404,02 gram atau 1,4 Kilogram Emas, 3.226 Kilogram Zircon, satu liter air raksa, empat unit truk, lima unit excavator, 11 unit mesin pompa, tiga unit mesin diesel, delapan buah selang dan beberapa peralatan penunjang pertambangan lainnya.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama dengan Polres dan Polresta yang berada di wilayah Provinsi Kalteng,” ungkapnya.(hfz/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments