Konten dari halaman ini Dewan Dorong Pemda Perkuat Sektor Kesehatan di Kalteng - Prokalteng

Dewan Dorong Pemda Perkuat Sektor Kesehatan di Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Siswandi mendorong pemda baik provinsi, kabupaten dan kota supaya dapat lebih memperkuat sektor kesehatan di Kalteng.

Menurutnya, pasca pandemi Covid-19 masih banyak persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya seperti stunting, rabies, DBD, dan lain-lain. Oleh karenanya, jangan sampai masalah kesehatan ini terabaikan.

“Persoalan kesehatan yang nyata dan masih belum dapat terselesaikan dengan baik yakni stunting. Itu terbukti di Kalteng sendiri masih terdapat sejumlah wilayah yang kasus stuntingnya tinggi,” ucapnya, belum lama ini.

BACA JUGA: DCS Bacaleg DPRD  Diumumkan, Masyarakat Bisa Beri Masukan

Dalam upaya memperkuat sektor kesehatan banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah seperti keberadaan sarana dan prasarana atau fasilitas kesehatan yang memadai maupun sebaran tenaga kesehatan secara merata.

Pasalnya, khususnya di Kalteng sendiri sampai sekarang ini masih banyak wilayah terutama pelosok yang sarana atau fasilitas kesehatannya yang kurang atau tidak memadai. Begitu juga dengan keberadaan tenaga kesehatan yang minim bahkan tidak ada sama sekali.

Padahal sektor kesehatan sangat penting untuk mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya sektor ini merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dapat dipenuhi secara merata hingga wilayah terpencil atau pelosok.

“Harus kita akui bahwa sektor kesehatan di Kalteng ini masih belum sepenuhnya kuat. Sehingga perlu adanya solusi serta langkah dari pemerintah untuk lebih memperkuat sektor ini. Tentu, baik sarana atau fasilitas hingga tenaga kesehatan perlu diperhatikan dan peningkatan maupun sebarannya harus merata di Kalteng,” tandasnya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments