Konten dari halaman ini Geng Gobyos Tahun Ini Gandeng Project Pop - Prokalteng

Geng Gobyos Tahun Ini Gandeng Project Pop

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Setelah tahun lalu sukses dengan menghadirkan grup musik Kahitna, sebuah acara workout yang diinisiasi komunitas olahraga online, Geng Gobyos, pada tahun ini mendatangkan grup musik legendaris Project Pop.

Berbeda dengan event olahraga lain, event itu berusaha membuat acara olahraga dengan nuansa konser. Olah karena itu, para peserta bisa melakukan olahraga bersama namun mereka juga dapat menikmati acara layaknya sebuah pertunjukan musik.

”Event kedua kami yang pastinya akan lebih besar dan seru. Karena, di sini kita tidak hanya berolahraga, tetapi juga seru-seruan bersama dan karaoke massal dengan Project Pop. Jadi sehatnya dapat, serunya juga dapat!” kata Ketua Geng Gobyos Riana Bismarak dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Dia pun mengungkap alasan kenapa memilih menghadirkan Project Pop tahun ini. Grup musik yang satu ini selalu dapat menyalurkan energi yang positif pada setiap konser.

”Dengan lagu-lagu yang fun dan lucu, Project Pop diharapkan dapat mengajak seluruh member maupun non member Geng Gobyos yang datang berdansa ria sekaligus berolahraga bersama-sama,” tutur Riana Bismarak.

Dalam event itu, para peserta akan mengikuti sesi pound party dengan menampilkan para pro idola. Kemudian dilanjutkan dengan sesi karaoke dan akan ditutup dengan sesi Goyang Duyu bareng Project Pop.

”Dan special opening act dari artis pendatang baru Ticya dengan single terbarunya, Solo,” ujar Riana Bismarak.

Geng Gobyos diharapkan menjadi acara yang memberikan pengalaman olahraga baru dan tidak akan terlupakan bagi para member Geng Gobyos maupun masyarakat umum. Selain itu, Geng Gobyos memastikan gelaran workout kali ini akan lebih besar dan seru dibanding tahun lalu.

”Kami berharap para peserta dapat menikmati pengalaman workout yang baru dan positif sehingga dapat diceritakan kepada keluarga maupun para sahabat,” tandas Riana Bismarak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments