Konten dari halaman ini Anggaran Pilkada 2 Kabupaten di Kalteng Belum Final

Anggaran Pilkada 2 Kabupaten di Kalteng Belum Final

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait persiapan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu, ia sampaikan saat kegiatan coffe morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng di Kantor KPU Kalteng, Jumat (25/8).

“Untuk Kalimantan Tengah sendiri secara keseluruhan di tingkat provinsi sudah final pembahasan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” ujarnya.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, sebut Sastriadi seluruhnya sudah pada tahapan final pembahasannya. Terkecuali dua wilayah yang masih dalam pembahasan. Yakni untuk Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.

Sastriadi menyebut, KPU Kapuas mengusulkan Rp44 miliar untuk anggaran pilkada, namun kemampuan pemerintah daerah hanya Rp29 milliar. Sementara di KPU Pulang Pisau mengusulkan Rp26 milliar, sedangkan pemerintah daerah hanya mampu Rp22 milliar.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian permasalahan di kabupaten tersebut. Karena paling lambat bulan Oktober sudah dilaksanakan penandantangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” bebernya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra)  Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Kaspinor mengakui dua kabupaten di Kalteng yang masih memerlukan anggaran, yakni Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.

“Memang harus dievaluasi dulu. Nanti di tingkat kabupaten kota yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi. Termasuk juga APBD Provinsi yang akan juga dievaluasi oleh kemendagri,”ujarnya.

“Kita ini ada tim anggaran pemerintah daerah. Jadi tim nanti yang akan melakukan analisisnya. Kekurangannya di mana, kelebihannya dimana. Itu akan kita lihat nantinya. Apa yang akan disampaikan itu adalah anggaran real sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilu,” tandasnya.(hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments