Konten dari halaman ini Anggota DPD RI asal Kalteng Usulkan Penambahan Maskapai Menuju Pangkalan Bun - Prokalteng

Anggota DPD RI asal Kalteng Usulkan Penambahan Maskapai Menuju Pangkalan Bun

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Sehubungan dengan kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas layanan perhubungan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Anggota DPD RI meminta atensi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Untuk menambah maskapai penerbangan udara menuju Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat.

“Sebagaimana diketahui, Bandara Udara Iskandar di Pangalan Bun sejauh ini telah menjadi salah satu jalur penerbangan kedua paling rapai di Kalteng. Setelah Bandar Udara Tjilik Riwut di Palangkaraya,” kata Senator asal Kalteng, Agustin Teras Narang dari surat yang tertulis pada 25 Agustus 2023.

BACA JUGA: Teras Narang: Anggota DPD RI, Membutuhkan Keterampilan Komunikasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng per Juni 2023. Konsentrasi penumpang di Bandar Udara Tjilik Riwut mencapai 57,85 persen. Disusul Bandar Udara Inkandar 31,48 persen, dan Bandar H. Hasan, 6,50 persen. Sedangkan untuk volume arus barang, melalui Bandar Udara Tjilik Riwut, mencapai 1.213 ton atau 68,10 persen. Diikuti Bandar Udara Iskandar, 22. 59 persen dan Bandar Udara H. Asan 7,42 persen.

“Meski faktanya perkembangan tengah terjadi di wilayah ini. Baru ada satu maskapai penerbangan menuju Bandara Iskandar dengan jadwal terbang yang terbatas. Hal ini berdapak pada tingginya harga tiket penerbangan yang menyulitkan masyarakat dan berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Teras.

BACA JUGA: Teras Narang Kunjungi Yayasan BOS, Diskusi Soal Pelestarian Orang Utan

Untuk itu, lanjut Teras, pihaknya meminta agar rute penerbangan menuju Bandar Udara Iskandar di Pangkalan Bun dapat segera ditingkatkan atau ditambah. Dengan mendorong masuknya maskapai penerbangan lain.

“Hadirnya berbagai maskapai akan emnumbuhkan kompetensi yang sehat dan mencegah monopoli yang merugikan kepentingan konsumen, masyarakat, maupun daerah,” ungkap Teras. (*)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments