Konten dari halaman ini Terlempar dari Motor, Dihantam Mobil Pikap, PNS Tewas di TKP

Terlempar dari Motor, Dihantam Mobil Pikap, PNS Tewas di TKP

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kecelakan lalu lintas terjadi di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Jumat (25/8/23). Pengendara motor terjatuh dan terlempar dari motor, dihantam mobil pikap dan akhirnya PNS tewas di TKP.

Identitas Korban Meninggal Dunia (MD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki (42 tahun) alamat Jl. Tengiri II.A Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Palangkaraya, Iptu Eko Nurhanto menjelaskan Kronologi kejadian. Dijelaskan. Kecelakaan terjadi pukul 13.45 WIB.

Sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol KH 2773. Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, motor yang di kendarai korban melintas di Jalan Mahir Mahar lingkar luar. Dari arah Jalan Tjilik Riwut km 10. Menuju ke arah Kalampangan.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dikarenakan cuaca hujan deras dan kondisi jalan basah dan licin, mengakibatkan sepeda motor yang di kendarai korban mengalami slip dan terjatuh hingga korban terlempar ke jalur sebelah. Dari arah berlawanan melintas diduga mobil pikap.

“Karena jarak yang sudah sangat dekat tidak bisa menghindar dan akhirnya menabrak pengendara sepeda motor korban. Korban mengalami luka – luka pada kepala dan kaki. Dan meninggal dunia di TKP. Sementara mobil roda 4 yang diduga jenis pikap langsung meninggalkan TKP,” bebernya

Korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Silvanus Palangkaraya. “Diimbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya. Apabila cuaca hujan deras dan kondisi jalan basah atau licin. Agar selalu berhati hati saat berkendara atau lebih baik berteduh di tempat yang aman. Kepada Pengemudi/pemilik mobil yang terlibat kecelakaan untuk dapat segera menyerahkan diri ke Sat Lantas Polresta Palangkaraya. Untuk ciri-ciri dan identitas kendaraan tersebut sudah diketahui,” imbaunya. (hdw/*/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments