Konten dari halaman ini Skibidi Toilet Digemari Anak-anak, Orang Tua Diminta Waspada - Prokalteng

Skibidi Toilet Digemari Anak-anak, Orang Tua Diminta Waspada

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Berbagai tontonan video begitu mudah diakses melalui berbagai flatform media sosial. Salah satu yang saat ini digemari oleh anak-anak adalah animasi Skibidi Toilet.

Namun para orang tua diminta waspada terhadap tontonan animasi Skibidi Toilet. Lantaran dikhawatirkan bisa menyebabkan fobia pada anak hingga sang anak bisa merasa takut dengan toilet.

Skibidi toilet merupakan serial anak-anak yang sangat seru dan aneh karena memunculkan muka wajah manusia dari lubang toilet yang mengerikan. Skibidi Toilet dalam serialnya akan menyerang orang-orang dengan kepala kamera, speaker atau TV sebagai musuhnya dengan cara mengejarnya dan menyerang dengan kekuatan yang keluar dari matanya. Alur cerita Skibidi Toilet juga cukup random dan sulit dipahami, apa lagi oleh anak-anak.

BACA JUGA: Sebulan Menikah, Istri Ceraikan Suami Gara-Gara Suka Main Judi Online

Sejak debut pada Februari 2023, video Skibidi Toilet banyak ditirukan oleh anak-anak. Dalam beberapa video, terlihat anak-anak menirukan gerakan Skibidi Toilet dengan berjongkok, dan mereka menggerakkan kepala, mata, dan mulutnya seraya menyanyikan lagu aneh Skibidi Toilet.

Ada beberapa alasan Skibidi Toilet disukai oleh anak-anak. Di antaranya video ini merupakan serial kartun karena kelucuan dan keanehan yang ditampilkan di serial ini.

Salah satu alasan lagi anak-anak menyukai Skibidi Toilet adalah adanya lagu, Skibidi Dom Dom Dom is Yes dari Nelly Furtado.

Video Skibidi Toilet tentunya harus dalam pengawasan orang tua. Karena bisa menyebabkan fobia pada anak hingga sang anak bisa merasa takut dengan toilet.

Meskipun tidak ada dialog dalam serial ini. Beberapa orang merasa bahwa jalan cerita yang tidak jelas dan adegan-adegan yang aneh mungkin membingungkan atau meresahkan bagi anak-anak. (pri/baliexpress)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments