Konten dari halaman ini Persiapan Pengamanan Pemilu, Polres Gelar Simulasi Sispamkota - Prokalteng

Persiapan Pengamanan Pemilu, Polres Gelar Simulasi Sispamkota

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan simulasi ini dilaksanakan di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, Selasa (29/8).

Hadir langsung dalam kegiatan itu, Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow bersama unsur Forkompinda hingga instansi terkait lainnya. Begitu pula dengan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan sispamkota ini, diselenggarakan dengan tujuan untuk mengecek kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana sebelum ditugaskan melaksanakan pengamanan nantinya.

“Polri berkomitmen untuk terus bekerja keras, guna menjamin penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berjalan dengan aman, lancar dan damai. Berbagai potensi kerawanan telah dipetakan sebagai upaya penanganan secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Diungkapkannya, keberhasilan Polri, TNI dan seluruh elemen dalam pengamanan pemilu 2024, menjadi salah satu referensi penting. Maka dari itu, Kapolres Seruyan menekankan, agar memperkuat solidaritas dan sinergitas antara TNI dan POLRI serta stakeholders.

“Jaga netralitas TNI – Polri serta hindari tindakan yang dapat mencederai netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Tetap berusaha mengedepankan langkah proaktif dengan mengoptimalkan deteksi dini guna mengetahui dinamika yang berkembang. Selanjutnya dilaksanakan upaya pencegahan dan penanganan secara dini,” ungkapnya.

Untuk itu lah, dirinya mendorong seluruh elemen baik itu dari KPU, bawaslu, caleg, parpol dan simpatisan, pemerintah daerah, media, tokoh masyarakat serta pengawas pemilu independen melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban sesuai dengan peraturan berlaku. (ais/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments