Konten dari halaman ini Ribut Masalah WIL, Seorang Suami Tega Aniaya Istri - Prokalteng

Ribut Masalah WIL, Seorang Suami Tega Aniaya Istri

- Advertisement -

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Ada-ada saja ulah Teguh Saputra (33), warga Jalan Pemuda Gang 2 No.07 RT .015 RW. 002 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dia nekat aniaya istri dengan memukul hanya karena masalah wanita idaman lain (WIL).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya pelaku Teguh Saputra sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (29//8/2023) pukul 12.00 WIB di kediamannya.

“Pelaku Teguh Saputra diamankan, karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Kapuas,” ucap Kasatreskrim dalam rilis yang disampaikan ke redaksi, Selasa (29/8/2023) malam.

Kasatreskrim menerangkan kronologi aniaya istri, terjadi pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan di depan gerbang Batalyon TNI AD, Jalan A. Yani Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Diduga keributan tersebut, dikarenakan adanya orang ketiga. Pelaku Teguh merasa tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku. Kemudian pada saat itu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu di Jalan A.Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas.

Pada saat bertemu, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian bibir bawah. Kemudian juga di pundak bagian kiri dan kanan. Tak hanya di situ, korban juga menerima kekerasan pada tengkuk bagian belakang. Keributan itu pun sempat dilerai oleh warga sekitar.

Korban kemudian pergi ke rumah sakit untuk berobat. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, kemudian korban pun melaporkan ke Polres Kapuas.

Menurut AKP Iyudi Hartanto, untuk motif keributan tersebut, dikarenakan adanya orang ketiga atau wanita idaman lain (WIL).

“Pelaku Teguh dikenakan Pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (alh/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments