Konten dari halaman ini Masyarakat Sungai Bakau Berharap Peningkatan Jalan

Masyarakat Sungai Bakau Berharap Pembangunan Peningkatan Jalan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO  – Masyarakat Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sangat berharap kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Supaya dapat melakukan pembangunan atau peningkatan jalan yang melintasi depan Kantor Desa Sungai Bakau.

Jalan dimaksud merupakan bagian dari program P3DT (Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal) di masa Orde Baru. pada jaman Presiden Soeharto, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 1993. Tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah telah membuat suatu Program yaitu Program Inpres Desa Tertinggal (IDT).

Itu disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang juga Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin, baru-baru ini. Jubair mengatakan, pemerintah Desa Sungai Bakau memang sudah pernah mengusulkan melalui APBD desa.

Tapi ternyata tidak mampu. Kemudian, diusulkan kembali melalui APBD Kabupaten. Ternyata penanganan jalan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga, pemerintah kabupaten pun tidak bisa melaksanakan kewenangan tersebut.

“Untuk itu, saya dan masyarakat pun meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah. Melalui instansi dinas terkait. Supaya dapat menjalankan wewenangnya untuk membangun atau meningkatkan ruas jalan yang melintasi kantor Desa Bakau,”bebernya.

“Untuk badan jalannya sudah ada. Namun masih perlu ditingkatkan lagi. Saya berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah,” harap  Jubair, selaku Legislator Kalteng yang membidangi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan ini. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments