Konten dari halaman ini Oknum Kades di Katingan Ini Terancam 5 Tahun Penjara - Prokalteng

Oknum Kades di Katingan Ini Terancam 5 Tahun Penjara

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Oknum Kepala Desa (Kades) Tumbang Tangoi di Kabupaten Katingan berinisial  M (47) telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Akibatnya oknum kades tersebut dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Palangkaraya Iptu Sukrianto didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Ronny M Nababan saat jumpa pers di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (31/8).

“Kemudian korban berinisial DB 28 tahun. Modus tersangka adalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis dohong dan melakukan penusukan pada korban mengenai bagian punggung belakang bawah,”bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan perkara tersebut, berawal dari korban berkenalan dengan seorang perempuan di aplikasi game. Namun ternyata perempuan merupakan pasangan siri dari tersangka.

“Kemudian tersangka sehari sebelum kejadian mendatangi korban dan melihat korban dengan wanita tersebut,” bebernya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam jenis dohong sudah dibuang. Untuk motifnya sendiri karena tersangka merasa cemburu.

“Kalau untuk perencanaan niatnya memang dari rumah membawa senjata tajam untuk mendatangi korban dan pengaruh dari minuman keras,” bebernya.

Pada saat kejadian tanggal 20 Agustus 2023, sambung Kompol Ronny tersangka mabuk dengan mengonsumsi minuman keras dan terbawa emosi. Kemudian mendatangi rumah korban untuk mencari kekasih wanitanya tersebut.

“Marah sehingga melakukan penusukan ke arah punggung korban,”jelasnya.

Sementara itu, tersangka M mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukannya itu.

“Memang kalau istri diganggu, siapa yang mau kan,” ujarnya sembari digiring aparat kepolisian ke tahanan lagi. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments