Konten dari halaman ini Fraksi Golkar Minta Penundaan, Mayoritas Fraksi Menyetujui

Terkait Raperda Penyertaan Modal Pemda Ke Habaring Hurung

Fraksi Golkar Minta Penundaan, Mayoritas Fraksi Menyetujui

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Kotawaringin TImur (Kotim) Zam’an. Mengomentari terkait pendapat akhir dari para fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada PT Habaring Hurung Sampit. Zam’an menyebut, fraksi Golkar minta penundaan. Namun mayoritas fraksi menyetujui.

Golkar Kotim berpendapat usulan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk sementara ini di tunda dan meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dibahas kembali.

“Sampai pada momentum yang tepat dan adanya titik terang akan model bisnis dan sistem pertanggung jawaban atas penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang ada di Kotim,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/9).

Menurut Zam’an, berdasarkan kajian Fraksi Golkar selama pembahasan usulan Raperda penyertaan modal BUMD menyimpan sejumlah catatan penting.

Diantaranya. Yakni penyertaan Modal Rp50.000.000.000.- yang diberikan secara bertahap belum memiliki argumentasi. Dan perencanaan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis yang lazim.

“Paling tidak tercermin dari kajian akademik maupun proposal bisnis yang secara deskriptif maupun teknik, memberikan gambaran penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Selain itu, sebut Zam’an. Penyertaan Modal terhadap PT. Habaring Hurung sebagai BUMD yang telah di tetapkan pada tahun 2019, dan diberikan lagi kepada PT. Hapakat Betang Mandiri yang disebut sebagai anak perusahaan PT. Habaring Hurung dianggap tidak tepat.

Sebagaima yang telah fraksi Golkar Kotawaringin Timur sampaikan terdahulu,  ketika perusahaan Induk Ingin membuat anak perusahaan sebagai strategi untuk espansi usaha, harus didahului dengan pondasi bisnis yang kuat pada perusahaan induk.

“Kemudian baru melakukan ekspansi. Salah satunya dapat dengan mendirikan anak perusahaan yang secara umum. Bidang usahanya pun tidak jauh dari bidang usaha yang dijalankan yang bersifat mendukung kemajuan bisnis utama,” bebernya.

Lebih lanjut Zam’an menerangkan. Namun praktek yang terjadi pada PT. Habaring Hurung tidak demikian. Perusahaan ini telah berdiri selama 4 tahun. Namun sampai detik ini tidak berjalan dan sektor usaha yang dijalankan sejak berdiri sampai saat ini juga belum jelas.

“Tiba-tiba mendirikan anak perusahaan baru. Bagi Fraksi Golkar praktek ini sangat tidak lazim dilakukan,” bebernya.

Kemudian, sambung Ketua Golkar Kotim mengungkapkan, ketidak lazim selanjutnya. Adalah ketika penyertaan modal terhadap PT. Habaring Hurung sebagai BUMD. Namun di serahkan langsung kepada PT. Hapakat Betang Mandiri yang konom merupakan anak perusahaan PT. Habaring Hurung.

“Dengan skema penyertaan modal seperti ini, sesungguhnya penyertaan modal yang telah kita bahas adalah penyertaan modal terhadap PT. Hapakat Betang Mandiri yang seharusnya penyertaan modal kepada PT. Hapakat Betang Mandiri dilakukan oleh PT. Habaring Hurung yang merupakan induk dari perusahaan bukan dari Pemerintah Daerah,” terangnya.

Dia menyebut, PT. Habaring Hurung tidak pernah beroperasi dan saat ini dengan kondisi nol modal.

Secara administratif juga, ungkap Zam’an harus ada statuta atau aturan yang dimiliki oleh PT. Habaring Hurung terkait dengan ketentuan Pendirian Anak Perusahaan, mulai dari pendirian, managemen, SDM maupun Keuangan.

“Sampai hari ini fraksi Golkar belum pernah mendengar atau melihat adanya paparan dari PT. Habaring Hurung tentang hal ini. Kalau dipaksakan akan ada praktek administrasi yang tidak tepat dilihat dari aspek legal maupun perencanaan,” imbuhnya.

Ia pun menyebut karena yang bertanggung jawab atas keuangan tersebut membingungkan. Sehingga Golkar Kotawaringin Timur mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas penyertaan modal tersebut.

“Apakah PT. Hapakat Betang Mandiri bertanggung jawab kepada PT. Habaring Hurung sebagai Induk. Atau kepada Pemerintah Daerah atas penyertaan modal ini,” tanya Zam’an.

“Mengapa kita tidak menetapkan PT. Hapakat Betang Mandiri saja sebagai BUMD kalau memang sudah siap beroperasi. Atau PT. Habaring Hurung yang langsung menjalankan Bisnis di maksut. Tanpa harus membuat anak perusahaan,” lanjutnya.

Selain itu, Zam’an menyebut kondisi keuangan daerah sedang tidak sehat, sebagaimana yang tersebar di berbagai macam media.

“Ada ikhtiar dari pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi atas anggaran tahun 2023 agar berfokus pada pembayaran tunggakan utang. Fraksi Golkar mendorong usaha yang dilakukan Pemerintah daerah untuk penyehatan keuangan daerah, sehingga di 2024 kan betul-betul sehat,” bebernya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments