Konten dari halaman ini Ngamen Sebelum Terkenal, Segini Penghasilan Farel Prayoga - Prokalteng

Ngamen Sebelum Terkenal, Segini Penghasilan Farel Prayoga

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Penyanyi Farel Prayoga pernah berada pada situasi dimana keluarganya mengalami kekurangan finansial. Keluarga Farel sempat terpuruk, bahkan pernah makan hanya dengan nasi dan garam saja. Momen pahit tersebut terjadi pada saat Farel Prayoga masih kecil.

Ingin memiliki penghasilan sendiri dan sedikit membantu perekonomian keluarga, Farel Prayoga akhirnya memutuskan menjadi pengamen di pasar dan di jalanan.

“Ngamen selama sekitar 3 sampai 4 tahunan. Waktu subuh berangkat jam 2 atau jam 3 pagi, di Banyuwangi banyak Pasar Subuh. Jam 6 pulang siap-siap, jam 06.30 berangkat sekolah,” tutur Farel Prayoga saat berbincang dengan dr. Richard Lee di YouTube.

Sepulangnya dari sekolah, Farel Prayoga kembali mengamen sampai sore atau malam hari. Rutinitas mengamen itu berlangsung selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Penghasilan yang didapatkan Farel Prayoga dari mengamen cukup besar. Bisa jadi Farel yang saat itu masih anak-anak berhasil mendatangkan simpati dari banyak orang.

“Kalau lagi ramai pernah dapat Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Kebanyakan kalau rame di hari Minggu karena bisa non stop, kan nggak sekolah,”tuturnya.

Meski penghasilan mengamen terkadang besar, ada kalanya pendapatannya kurang bagus. Farel Prayoga mengaku pernah mendapatkan uang dari mengamen sekitar Rp 50 ribu.

Kehidupan Farel Prayoga dan keluarganya berubah setelah namanya melejit di industri musik Tanah Air. Perantaranya, Farel diundang ke Istana Negara untuk menyanyi di momen perayaan HUT ke-77 RI.

Sejak saat itu, Farel dikenal secara nasional dan job manggung yang diterimanya pun banyak. Meski sudah memiliki penghasilan yang cukup besar, Farel menegaskan akan tetap melanjutkana sekolahnya.

Pendidikan bagi Farel Prayoga tetap sangat penting sekalipun dia sudah memiliki penghasilan sendiri dari pekerjaannya sebagai penyanyi.

Editor: Mohamad Nur Asikin

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments