Konten dari halaman ini Peluang Erick Thohir jadi Cawapres Prabowo Diyakini Menguat - Prokalteng

Peluang Erick Thohir jadi Cawapres Prabowo Diyakini Menguat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meyakini, peluang Erick Thohir menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto semakin menguat. Hal ini setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tak lagi bergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Sejalan dengan dinamika politik yang ada, kami yakin peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo semakin menguat. Paling tidak, setelah Cak Imin keluar dari KIM, salah seorang kandidat telah keluar,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin (4/9).

“Dengan begitu, KIM dipastikan akan semakin memperhitungkan Erick Thohir dan menetapkannya dalam skala prioritas,” sambungnya.

Menurut Saleh, survei elektabilitas Erick Thohir sangat baik daripada Airlangga Hartarto, yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Menurut Saleh, wajar kalau Erick dijadikan sebagai skala prioritas.

Iya meyakini, PAN masih mempunyai harapan dalam mengusulkan Erick Thohir sebagai cawapres. Menurutnya, semua pihak diperbolehkan untuk melakukan assesment dan penilaian.

“Oh ya, dalam konteks Pilpres, pasangan Prabowo-Erick Thohir dinilai paling tepat. Ada unsur tua-muda, militer-sipil, memahami bisnis dan keuangan, representasi nasionalis-religious, dan memahami geopolitik dan sistem pertahanan keamanan,” tegas Saleh.

Bahkan, kata Saleh, pasangan Prabowo-Erick juga dinilai pas dalam membawa Indonesia menjadi negara maju. Kedua tokoh itu mempunyai latar belakang militer dan sipil yang paham dengan kondisi prekonomian bangsa.

“Kuncinya memang dalam kedaulatan dan pertahanan. Negara kita harus berdaulat dalam segala aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan. Di dalam kedaulatan ini martabat bangsa akan semakin diperhitungkan. Nah, posisi seperti ini ada pada pasangan Prabowo-Erick Thohir,” pungkas Saleh. (kuswandi/jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments