Konten dari halaman ini Wakapolri Sambangi Kalteng, Laksanakan Bakti Kesehatan dan Sosial - Prokalteng

Wakapolri Sambangi Kalteng, Laksanakan Bakti Kesehatan dan Sosial

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polda Kalteng, Rabu (6/8).

Kedatangan orang nomor dua di Kepolisian Republik Indonesia tersebut, disambut hangat oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,  beserta jajarannya di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, ada sejumlah agenda kegiatan yang akan dilakukan oleh Wakapolri saat mengunjungi Polda Kalteng.

“Ini merupakan kunjungan kerja Wakapolri untuk pertama kalinya di Polda Kalteng. Sejak dilantik menjadi Wakapolri pada Bulan Juli 2023 lalu. Rencananya Wakapolri berada di Palangka Raya selama tiga hari dan akan melakukan beberapa kegiatan,” jelas Erlan.

BACA JUGA: Polda Kalteng Amankan 12 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Pada Kamis (7/8) besok, mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri tersebut, akan melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dan sosial. Dipusatkan di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda setempat.

“Dalam kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial tersebut, akan dilaksanakan khitanan massal, donor darah, stunting,  medical chek up, dan pemeriksaan ibu hamil,” terang Kabidhumas.

Sedangkan pada Hari Jumatnya, perwira tinggi Polri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara tersebut, akan dianugerahi dan dikukuhkan sebagai warga kehormatan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah oleh Ketua AMDKT (Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah). Bertempat di Stadion Mini Universitas Palangka Raya Jalan Yos Sudarso Kota Palangkaraya.

“Kami berharap, dengan dilaksanakannya kunjungan kerja Wakapolri ke Polda Kalteng ini, dapat semakin memotivasi dan meningkatkan kinerja kami bersama Polres jajaran,” pungkasnya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments