Konten dari halaman ini Demokrat Beri Sinyal Positif Gabung PDI

Tinggal Tunggu Komando SBY, Demokrat Beri Sinyal Positif Gabung PDIP

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Partai Demokrat memberikan sinyal positif bergabung dengan poros PDI-Perjuangan (PDIP) yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilpres 2024.

Itu usai Partai Demokrat ditinggalkan bakal calon presiden Anies Baswedan dan partai berlambang bintang mercy itu hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sinyal positif yang dimaksud adalah partainya memungkinkan untuk bergabung dengan poros PDIP.

Terlebih lagi, kantor Partai Demokrat dengan partai berlambang kepala banteng moncong putih itu berdekatan, sama-sama dikawasan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kantor PDIP sama PPP kok dekat ya, (Demokrat) itu saja kodenya,” kata Andi menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat, Rabu (6/9/2023).

Dihubungi terpisah, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan partainya membuka peluang bergabung poros PDIP.

Menurut dia, peluang bergabung dengan pasukan banteng memungkinkan terwujud.

Terlebih lagi, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya telah melakukan komunikasi politik dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

“Kami melihat senantiasa terbuka peluang untuk membangun komunikasi dan kerjasama politik,” kata Kamhar dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Kamhar mengatakan, bahwa kader partai Demokrat menunggu komando atau keputusan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia mengatakan, SBY tengah memperhitungkan dengan cermat dan seksama akan kemana nantinya berlabuh.

Kamhar menyebut, mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia itu bakal menentukan arah politik partainya dalam waktu dekat ini.

“Kita tunggu saja, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama segera diputuskan,” tuturnya. (pojoksatu/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments