Konten dari halaman ini Dampak Karhutla, Kasus ISPA Meningkat

Dampak Karhutla, Kasus ISPA Meningkat

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kualitas udara di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam dua minggu terakhir ini semakin memburuk. Dan sangat tidak sehat. Akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dampak Karhutla, saat ini kasus  Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) meningkat. Sementara kasus penyakit diare tidak ada peningkatan yang signifikan.

“Kasus penyakit ISPA hingga di akhir bulan Agustus sebanyak 2,109. Kasus tersebut meningkat lantaran dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Kotim. Dan untuk kasus diare tidak ada peningkatan yang signifikan,” Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim Umar Kaderi, Kamis (7/9).

Dirinya mengatakan. Setiap hari perkembangan kasus ISPA dan Diare selalu dilakukan pemantauan. Meski kemarau melanda sejak beberapa bulan terakhir.Berdasarkan data Dinas Kesehatan bulan Agustus ini kasus diare sebanyak 117 kasus. Sudah menurun dari tahun sebelumnya yaitu bulan Juli ada sebanyak 449 kasus dan bulan Juni sebanyak 348 orang.

Menurutnya. Data tersebut berdasarkan laporan dari setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Kotim. Memang belum ada kenaikan secara signifikan untuk kasus diare. Penyakit tersebut bisa menyerang baik anak-anak maupun dewasa. Terutama mereka yang kondisi tubuhnya kurang fit. Atau sistem kekebalan imunnya lemah.

“Kalau penyakit ISPA gejalanya adalah batuk, demam, nyeri kepala, hidung tersumbat, nyeri tenggorokan, dan kesulitan bernafas. Sedangkan untuk penyebabnya ada bermacam-macam, bisa dari bakteri, virus, debu, dan asap,” ucap Umar Kaderi.

Dirinya juga meminta masyarakat harus tetap waspada. Dan selalu menjaga kesehatan dengan makanan yang sehat. Dan sering minum air putih yang banyak agar terhindar dari penyakit.

“Saya juga menghimbau jika ada warga yang sakit untuk segera berobat ke pusat layanan kesehatan terdekat, seperti puskesmas dan Pustu maupun rumah sakit,” tutupnya.(bah/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments