Konten dari halaman ini Penggunaan Racun Api untuk Mempercepat Proses Pemadaman

Penggunaan Racun Api untuk Mempercepat Proses Pemadaman

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terus ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kabupaten Kotim. Berbagai cara digunakan petugas untuk memadamkan api yang hampir setiap hari muncul. Salah satunya adalah dengan penggunaan zat adiktif racun api untuk mempercepat proses pemadaman.

Hal itu sebagai langkah dalam menanggulangi cepatnya penyebaran api yang pada beberapa kejadian. Hampir merambah ke fasilitas umum dan perumahan masyarakat. “Kita telah lakukan pemadaman dengan racun api. Racun ini kita gunakan agar pendinginan dan pemadaman api lebih cepat dan efektif,” kata Kepala BPBD Kotim, Multazam K. Anwar, Kamis (7/9).

Racun api tersebut diperolah dari Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebanyak 5 teng jerigen bervolume 20 liter diberikan oleh Daops Manggala Agni Kota Pangakaln Bun sebagai bantuan untuk memadamkan api yang terus menerus muncul di wilayah Kotim.

“Kita diberikan bantuan sebanyak 5 derijen bervomume 20 liter racun api oleh Daops Manggala Agni Pangkalan Bun. Mudah-mudahan ini bisa efektif kita lakukan,” ujar Multazam.

Menurutnya Racun api tersebut, telah diuji coba pada kejadian Karhutla di Jalan Pramuka untuk mengetahui efektivitasnya. Hasilnya, racun api tersebut efektif untuk pendinginan lahan dengan rasio penggunaan 1.000 liter air dengan 1 liter racun api.

“Kita telah uji coba di Jalan Pramuka. Hasilnya cukup efektif dengan rasio penggunaan 1.000 liter air dengan 1 liter racun api,” sampai Multazam.

Dirinya mengatakan. Racun api itu bekerja dengan cara menutup pori-pori lahan gambut. Sehingga  menutup masuknya oksigen. Oksigen yang menjadi salah satu pemicu nyala api, tidak dapat masuk ke dalam tanah. Sehingga api yang berada di dalam tanah bisa mati akibat tidak ada pemicu nyalanya.

“Kalau kita tutup ini (pori-pori tanah, red) api yang ada di bawah tanah jiga bisa kita tutup. Sehingga oksigen tidak bisa masuk.  Jadi api tidak bisa berkembang,”pungkasnya.(sli/kpg/ind).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments