Konten dari halaman ini Kemenkumham Lakukan Pemindahan Tiga UPT dan WBP

Kemenkumham Lakukan Pemindahan Tiga UPT dan WBP

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  melakukan pemindahan lokasi  tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Palangkaraya dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra. Melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan R.B Danang. Mengatakan, lokasi yang dipindah yakni Lapas Kelas II A Palangkaraya yang sebelumnya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 menjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 40.5, Tangkling,

Sementara Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya. Yang sebelumnya di Jalan Tjilik Riwut Km 40.5, Tangkling, berpindah di Jalan Tjilik Riwut Km 4.5. Kemudian Rutan Kelas IIA Palangkaraya yang sebelumnya Jalan Tjilik Riwut Km 4.5, kini berpindah ke Jalan Tjilik Riwut Km  2.5.

““Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan pada tiga UPT Pemasyarakatan di lokasi yang baru. Yaitu Lapas Kelas II A Palangka Raya 110 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya 206 orang dan 1 orang anak bawaan, serta Lapas Rutan Kelas II A Palangka Raya 996 orang WBP Lapas dan Rutan,” ungkapnya.

Dia menyebut, pemindahan lokasi ini merupayakan upaya pemerintah daerah. Baik tingkat provinsi maupun kota. Beserta Kemenkumham setempat agar memanusiakan manusia.

“Karena (LP) wanita jauh. Dan tempatnya panas dan tidak layak, dan penegak hukum juga sulit. Makanya kita percepat pemindahannnya. Kemudian pembinaan narapidananya juga lebih luas dan lebih layak,” bebernya.

Pemindahan lokasi dilaksanakan mulai besok Selasa (12/9). Sebanyak 11 bus disediakan bus transortasi pemasyarakatan. Dengan dibantu dari lembaga gabungan baik kejaksaan, aparat kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemindahan sampai dengan pasca pemindahan WBP, Kanwil Kemenhumham Kalteng dibantu

oleh 1 peleton anggota Brimob Polda Kalteng. Yang akan ikut langsung dalam pengawalan di masing-masing Mobil Trans PAS, dan Patwal untuk kelancaran arus lalu lintas.

“Selain itu. Anggota TNI yang akan memantau proses pemindahan sampai dengan pasca pemindahan dilakukan, 100 Orang Petugas Pemasyarakatan untuk melakukan pengawalan selama proses pemindahan dan anggota Babinsa. Dan Babinkamtibmas untuk memantau proses pemindahan sampai dengan 2 hari pasca pemindahan,” imbuhnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments