Konten dari halaman ini Mahasiswa Bakal Terus Mengawal Upaya Evaluasi UPR - Prokalteng

Mahasiswa Bakal Terus Mengawal Upaya Evaluasi UPR

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR), Permutih Imam Basar mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal upaya evaluasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh UPR. Evaluasi tersebut, dicetuskan oleh Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S pada Rapat Koordinasi di Aula Rahan, gedung Rektorat UPR, Jl. Hendrik Timang, Palangkaraya, Senin (11/9).

“Kita rapat tadi berjalan kurang lebih empat jam setengah hampir lima jam. Kita mengupas tuntas seluruh permasalahannya.  Jadi di dalam pemaparan itu, kurang lebih ada 29 isu yang disampaikan oleh pak rektor,” ujar Permutih Imam Basar.

Secara garis besar, dia mengatakan hasil rapat tadi menyimpulkan ke depan akan ada evaluasi besar-besaran di UPR.

Disinggung soal kasus pemukulan mahasiswa saat terjadinya aksi demontrasi di depan Gedung Rektorat pekan lalu, dia menjelaskan telah diselidiki oleh SPI (Satuan Pengawasan Internal). Menurutnya pelaku sudah teridetifikasi, dan akan dilakukan pemanggilan untuk diberi sanksi oleh rektor sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan terkait dugaan kasus mafia pungli, Imam mengatakan telah dibahas oleh seluruh dekan dan wakilnya dari 8 fakultas. Pungli dalam bentuk apapun, faktanya memang ada di lapangan dan harus diberantas, karena sudah termasuk tindakan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan mafia buku akan ditindak secara hokum. Besok dari kejaksaan akan masuk ke UPR. Menurut penyampaian dari Ketua SPI, isu ini telah sampai Irjen dan menjadi masalah serius untuk segera diselesaikan,” jelas Imam.

“Kami dari mahasiswa dan BEM setiap fakultas sepakat akan bersama-sama mengawal proses ini sampai betul-betul akan adanya gebrakan ke depannya. Seperti yang telah kami sampaikan ke rektor, UPR ini harus berbenah dalam waktu secepat mungkin. Tidak hanya di universitas, tapi sampai ke tingkat fakultas. Kami akan konsisten mengawalnya,” pungkasnya. (*hdw/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments