Konten dari halaman ini Masyarakat Diminta Buang Sampah sesuai Jam Operasional - Prokalteng

Masyarakat Diminta Buang Sampah sesuai Jam Operasional

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangkaraya, Achmad Zaini mengatakan bahwa pihaknya ingin mengubah pola pikir masyarakat Kota Palangkaraya dalam hal membuang sampah. Dirinya berharap kepada masyarakat untuk bisa menyesuaikan dengan waktu operasional saat membuang sampah rumah tangga.

Zaini menyampaikan secara grafik, pola aktivitas pembuangan sampah rumah tangga sejauh ini sudah mulai bagus. Artinya kesadaran masyarakat sudah mulai terbangun. Kesadaran itu terus diupayakan untuk ditingkatkan. Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya sudah memiliki peraturan daerah, peraturan walikota yang menjelaskan hal-hal tentang membuang sampah.

“Misalnya di tempat pembuangan sampah (TPS), kontainer, bak sampah, sudah jelas tidak boleh membuang sampah dari jam 07.00 WIB-16.00 WIB. Artinya kita ingin Kota Palangkaraya pada siang hari bersih. Tidak ada kemacetan di jalan-jalan tersebut. Sehingga truk-truk yang mengangkut sampah tidak mengganggu lalu-lintas,” jelas Kepala DLH Kota Palangkaraya, Achmad Zaini kepada awak media, Senin (11/9).

Masyarakat, menurutnya harus menahan sampahnya terlebih dahulu pada jam yang telah ditentukan untuk tidak membuang sampah. Setelah pukul 16.00 WIB, baru dibuang ke TPS.

Lebih lanjut lagi Zaini menjelaskan, di Kota Palangkaraya banyak depo yang sudah dibangun. Kemudia ada juga jadwal waktu yang sudah ditentukan untuk membuang sampah. Keberadaan depo-depo itu teratur. Dibangun dengan baik, tidak berserakan di sana-sini.  Sehingga memudahkan petugas untuk mengambilnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan sampah organik. Kami juga mengimbau agar setelah sampah organik terkumpul, mohon sampah tersebut dikumpulkan kembali. Dimasukkan ke dalam tempat sampah. Supaya nanti petugas datang dan tinggal mengambilnya, karena ada hampir 100 titik yang menjadi tempat pengambilan sampah oleh petugas,”tandasnya.(*ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments