Konten dari halaman ini Wiyatno Sampaikan Beberapa Agenda Penting

Wiyatno Sampaikan Beberapa Agenda Penting

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun sidang 2023 sekaligus rapat paripurna ke 1 masa sidang III tahun sidang 2023 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/9).Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno sampaikan beberapa agenda penting.

Wiyatno menyebut. Selain melakukan reses, kunjungan kerja ke kabupaten atau kota maupun Daerah Pemilihan (Dapil), dan kunjungan kerja ke luar daerah. Dalam rangka kaji banding. DPRD Provinsi. Juga melakukan rapat dan sidang dalam rangka pembahasan dan penetapan kebijakan daerah. Menyangkut peraturan daerah, dokumen keuangann dan anggaran daerah serta dokumen strategis daerah lainnya.

“Terimakasih atas segala kerjasama dan partisipasinya rekan-rekan anggota DPRD Provinsi Kalteng. Pemerintah Daerah, Forkopimda, Instansi vertikal, organisasi sosial kemasyarakatan, adat, dan pihak dalam pelaksaanaan tugas ini,” ujarnya.

Dia menyebut. Beberapa agenda penting daerah yang harus dibahas DPRD Provinsi Kalteng. Bersama pemerintah daerah atau satuan organisasi perangkat daerah Kalteng. Di masa persidangan ke III tahun sidang 2023 di kurun waktu empat bulan ke depan.

Diantaranya yakni lanjutan pembahasan KUPA-PPAS dalam rangka APBD Kalteng tahun 2024. Kemudian lanjutan pembahasan perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida menjadi perusahaan daerah. Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas bank pembangunan Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah. Dan perubahan bentuk  hukum perusahaan daerah Kalteng menjadi perseroan daerah.

Lalu, lanjutan pembahasan raperda inisiatif DPRD Kalteng. Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng. Dan lanjutan pembahasan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 dan lain lain.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments