Konten dari halaman ini Kasus Bentrok Pekerja Sawit di Kotim Diadukan ke

Kasus Bentrok Pekerja Sawit di Kotim Diadukan ke Menkopolhukam

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Kasus penyerangan puluhan orang tak dikenal ke pekerja perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Senin (11/9) belum menemui titik terang.

Atas peristiwa itu, Kuasa Hukum Hok Kim, Akhmad Taufik telah menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

”Kebetulan saya dari Jakarta kemarin, saya minta Menkopolhukam lakukan proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik dalam keterangannya.

Akibat dari penyerangan tersebut, tiga orang karyawan atau penjaga kebun milik Hok Kim dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Peristiwa penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit milik Hok Kim.

”Pada tanggal 11 kemarin itu kan ada orang mencuri, tapi diingatkan jangan lagi karena beberapa kali kan orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” tutur Akhmad Taufik.

Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja Hok Kim yang berjumlah 6 orang itu pun melakukan perlawanan karena melihat salah satu rekannya telah diancam dengan menggunakan senjata tajam. Diduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah beperkara dengan Hok Kim.

”Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal muasal sengketa lahan antara Hok Kim dengan pihak lain,” urai Akhmad Taufik.

”Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektare. Sedang 700 hektare lain memang punya Hok Kim,” jelas Taufik.

Sementara itu, dalam surat Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik juga membeberkan beberapa hal. Tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen, dan Soejatmiko Lieputra, terkait pinjaman uang Hok Kim. Gugatan tertuang dengan Nomor Register: 41/Pdt.G/2022/PN.Spt.

Pada Putusan Petitum angka 3 menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Pada Petitum angka 4 menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Penggugat dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Para Tergugat) telah dikembalikan secara lunas oleh Penggugat beserta dengan keuntungannya.

Selanjutnya pada Petitum angka 5 menyatakan menurut hukum bahwa penggugat sebagai pembeli yang sah atas ke-14 (empat belas) bidang tanah sertifikat hak milik, terletak di Jalan 3 Pelantaran Km. 8, dulu masih termasuk dalam wilayah Administrasi Desa Keruing, Kecamatan Cempaga. Sekarang Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Atas putusan PN Sampit Nomor Regester : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, para tergugat mengajukan upaya banding, dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan eksepsi pembanding semula tergugat semuanya ditolak.

”Dan gugatan penggugat saat ini terbanding semuanya ditolak. Tidak ada putusan hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim,” tegas Taufik.

Namun sejak saat itu, beberapa kasus pencurian sawit terus terjadi. Pada 8 Februari kedapatan satu unit truk DA 8093 TAK dan 9 (sembilan) ton buah sawit. Pada 10 Februari barang bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dikeluarkan dari arena kebun.

Pada 13 Agustus, ada 5 (lima) orang melakukan pencurian buah sawit di lokasi kebun milik Hok Kim Als Acen, namun oleh Pospol Pelantaran dilepaskan atau tidak dilakukan tindakan hukum.

Kemudian pada 22 Agustus terdapat pencurian buah Sawit di lahan 700 hektare milik Hok Kim, pelaku pencurian dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Kotim dengan dugaan pasal 363 KUHP. Pada 5 September, penangkap pencuri buah sawit, Beny B.U Jangking dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara 351 KUHP di Dirkrimum Polda Kalteng.

Pada tanggal tersebut lima orang, satu unit mobil pick up dan kendaraan roda dua melakukan pencurian buah sawit, namun sebelum memperoleh hasil, sudah dilakukan penangkapan oleh karyawan Hok Kim. Sayangnya pelaku dilepaskan oleh Pospol Pelantaran.

Terkini, pada 11 September, terdapat beberapa orang melakukan pencurian buah sawit dan dilakukan pelarangan oleh Karyawan Hok Kim. Saat itulah datang beberapa orang dari luar Kalimantan Tengah melakukan penyerangan terhadap Karyawan Hok Kim hingga korban berjatuhan.

”Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa dibalik penyerangan tersebut. Tidak hanya ke Menkopolhukam, kami akan perjuangkan kasus ini hingga ke Kapolri,” ucap Taufik. (jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments