Konten dari halaman ini Remaja Putri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun

Remaja Putri Nekat Akhiri Hidupnya dengan Minum Racun Serangga

- Advertisement -

NANGA BULIk, PROKALTENG.CO – Seorang remaja putri nekat mengakhiri hidupnya dengan minum racun serangga kejadian di wilayah, Kabupaten Lamandau, Selasa (12/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono. Melalui Kapolsek Lamandau Iptu Gede Andi Arya W, S.Tr.K., membenarkan kejadian tentang adanya remaja putri yang diduga meninggal dunia akibat meminum racun serangga.

“Benar, ada warga yang melapor. Baru pulang bekerja mendapat kabar dari keponakannya. Bahwa korban sedang berada di kamar tidur sambil menangis dan meludah,”ungkapnya.

Kemudian. Pelapor masuk kamar dan melihat korban berbaring diatas kasur dengan posisi menghadap dinding. Saat pelapor mengecek tubuh korban. Korban tidak bergerak dan tidak ada nafas keluar dari hidung.

“Mengetahui hal tersebut. Pelapor segera meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pertolongan. Agar dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun setelah diperiksa pihak puskesmas menyatakan korban sudah meninggal dunia,” jelas Gede.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia. Pelapor memeriksa sekitar rumah. Dan ditemukan gelas plastik berwarna biru, dan bungkus racun serangga (Insektisida) merk Lannate. Pelapor menduga bahwa korban meninggal dunia akibat meminum racun tersebut.

Selanjutnya. Pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Dari hasil cek TKP, keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan Handphone serta buku-buku milik korban. Didapati di dalam sebuah buku catatan korban. Ditujukan kepada ibunya. Yang inti dari isinya yaitu permohonan maaf kepada orang tuanya. Karena tidak bisa melanjutkan hidup lagi. Selain itu juga dalam isi chat Whatsapp korban terdapat chat korban yang berpamitan kepada teman dan pacar korban,” bebernya.

Selanjutnya. Lebih jauh dijelaskan Kapolsek. Atas dugaan kuat bunuh diri itu. Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut dengan iklas. “Kemudian keluarga bersama Kepolisian setempat. Membuat surat pernyataan di atas Materai 10 ribu, untuk tidak melanjutkan Kasus ini,” Pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan. Berupa,1 bungkus lannet WP 25 (racun serangga). 1 Buah gelas plastic warna biru. 1 buah sendok warna putih. 1 Buah hp merk Vivo warna silver, 1 buah buku berisi lembaran catatan permintaan maaf korban kepada ibunya. (Bib/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments