Konten dari halaman ini KPK Diingatkan Hati-hati Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ganjar Pranowo - Prokalteng

KPK Diingatkan Hati-hati Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ganjar Pranowo

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke KPK. Namun, KPK harus bekerja secara profesional sehingga tidak ada dugaan dan kesan politisasi maupun kriminalisasi.

“Silakan masyarakat bikin laporan, cuma masyarakat berikan kepercayaan, supaya KPK benar-benar memeriksanya secara profesional,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Habiburokhman, DPR tak bisa melarang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan seseorang. Hanya saja, KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut harus secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Makanya KPK-nya harus berhati-hati toh kita kan nggak bisa mencegah masyarakat membuat laporan terhadap siapa pun, jadi, silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati, jangan sampai kesan politisasi,” tegas Habiburokhman.

Apalagi, Ganjar Pranowo saat ini termasuk salah satu tokoh politik yang juga menjadi kontestan Pilpres 2024.

“KPK mesti juga berhati-hati dalam merespon semua laporan mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal-hal politik apalagi misalnya di tuding ada upaya untuk mengkriminalisasi Ganjar,” tegas Habiburokhman.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.

“Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK.

“Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” ujar Ali.

Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak.

“Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak,” ujar Ali.

Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali.

Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.

“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng. (jpg)

PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke KPK. Namun, KPK harus bekerja secara profesional sehingga tidak ada dugaan dan kesan politisasi maupun kriminalisasi.

“Silakan masyarakat bikin laporan, cuma masyarakat berikan kepercayaan, supaya KPK benar-benar memeriksanya secara profesional,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).

Menurut Habiburokhman, DPR tak bisa melarang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan seseorang. Hanya saja, KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut harus secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Makanya KPK-nya harus berhati-hati toh kita kan nggak bisa mencegah masyarakat membuat laporan terhadap siapa pun, jadi, silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati, jangan sampai kesan politisasi,” tegas Habiburokhman.

Apalagi, Ganjar Pranowo saat ini termasuk salah satu tokoh politik yang juga menjadi kontestan Pilpres 2024.

“KPK mesti juga berhati-hati dalam merespon semua laporan mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal-hal politik apalagi misalnya di tuding ada upaya untuk mengkriminalisasi Ganjar,” tegas Habiburokhman.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan menerima laporan dugaan korupsi dari IPW terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jawa Tengah (Bank Jateng). Pelaporan itu menyeret calon presiden (capres) nomor urut 3 yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2013-2023 berinisial S.

“Setelah kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).

Ali mengutarakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari setiap pelaporan yang diterima KPK.

“Tentu berikutnya segera kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaahan, bentuk koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” ujar Ali.

Ali berujar, penelaahan itu dilakukan dalam rangka memastikan apakah pelaporan tersebut terdapat dugaan korupsi, yang didasarkan pada bukti-bukti atau tidak.

“Kenapa kemudian dilakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu, tentu ini pengaduan ini kan diterima di bagian pengaduan masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data, sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat terpenuhi sebagaimana ketentuan atau tidak,” ujar Ali.

Menurut Ali, apabila ditemukan bukti dugaan korupsi dari pelaporan itu, lembaga antirasuah akan berkordinasi dengan pihak pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan informasi data dan lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya. Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK, pasti juga dilakukan hal yang sama, nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali.

Dalam laporannya, Sugeng menjelaskan melaporkan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap berupa penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023.

“Jumlahnya lebih dari 100 miliar,” ucap Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.

“Cashback 16 persen itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkas Sugeng. (jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments