Konten dari halaman ini Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan - Prokalteng

Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Menyesatkan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Terdakwa Direktur CV Graha Multiteknika Harry Winanto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (7/2).

Penasihat Hukum Harry Winanto Wikarya F Dirun beserta lima rekannya, Eko Andik Pribadi, Bay Ningsih, Zul Chaidir, dan Jantang Manudi membacakan eksepsi di persidangan tersebut.

Dalam dakwaannya, terdakwa selaku Direktur CV. Graha Multiteknika melaksanakan pengadaan sebagai penyedia barang  berupa perlengkapan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk tahapan Coklit Pilgub 2020, dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Pulang Pisau.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ujang Seko selaku KPA merangkap PPK dalam berkas terpisah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00.-

Menurut Wikarya, dakwaan JPU tersebut adalah dakwaan yang sangat menyesatkan, karena disusun dengan fakta-fakta palsu yang direkayasa oleh oknum tertentu yang indikasinya berkolaborasi dengan oknum tertentu dari pihak JPU.

”Sehingga terkesan sempurna, namun dapat dengan mudah terbaca karena  ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai pada akhirnya akan tercium juga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, indikasi adanya kolaborasi tersebut sangat terasa tercium tajam dengan ditemukannya bukti adanya aliran dana dari oknum pegawai KPU Pulang Pisau ke oknum pihak JPU.

”Untuk itu, bukti aliran dana ini nantinya akan kami laporkan ke KPK dan ke Komisi Kejaksaan RI,”katanya.

Wikarya memohon kepada yang mulia untuk membijaksanai atas bukti-bukti tersebut, agar hak-hak saksi yang terkait dengan bukti itu tetap dalam ranah perlindungan saksi, sesuai UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan menerima alasan-alasan eksepsi yang diajukan seluruhnya, menyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan perbuatan pidana.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan terhadap terdakwa  Harry Winanto Obscuur Lible dan  tidak dapat diterima. Kemudian meminta menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa  Harry Winanto  tidak dilanjutkan, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan hak-hak terdakwa  dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat  martabatnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Terdakwa Direktur CV Graha Multiteknika Harry Winanto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (7/2).

Penasihat Hukum Harry Winanto Wikarya F Dirun beserta lima rekannya, Eko Andik Pribadi, Bay Ningsih, Zul Chaidir, dan Jantang Manudi membacakan eksepsi di persidangan tersebut.

Dalam dakwaannya, terdakwa selaku Direktur CV. Graha Multiteknika melaksanakan pengadaan sebagai penyedia barang  berupa perlengkapan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk tahapan Coklit Pilgub 2020, dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pemilihan tahun 2020 di Kabupaten Pulang Pisau.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ujang Seko selaku KPA merangkap PPK dalam berkas terpisah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00.-

Menurut Wikarya, dakwaan JPU tersebut adalah dakwaan yang sangat menyesatkan, karena disusun dengan fakta-fakta palsu yang direkayasa oleh oknum tertentu yang indikasinya berkolaborasi dengan oknum tertentu dari pihak JPU.

”Sehingga terkesan sempurna, namun dapat dengan mudah terbaca karena  ibarat pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai pada akhirnya akan tercium juga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, indikasi adanya kolaborasi tersebut sangat terasa tercium tajam dengan ditemukannya bukti adanya aliran dana dari oknum pegawai KPU Pulang Pisau ke oknum pihak JPU.

”Untuk itu, bukti aliran dana ini nantinya akan kami laporkan ke KPK dan ke Komisi Kejaksaan RI,”katanya.

Wikarya memohon kepada yang mulia untuk membijaksanai atas bukti-bukti tersebut, agar hak-hak saksi yang terkait dengan bukti itu tetap dalam ranah perlindungan saksi, sesuai UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dia memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan menerima alasan-alasan eksepsi yang diajukan seluruhnya, menyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan merupakan perbuatan pidana.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan terhadap terdakwa  Harry Winanto Obscuur Lible dan  tidak dapat diterima. Kemudian meminta menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa  Harry Winanto  tidak dilanjutkan, dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan hak-hak terdakwa  dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat  martabatnya.(hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments