Konten dari halaman ini Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Melakukan Perbaikan Enam Area - Prokalteng

Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dengan Melakukan Perbaikan Enam Area

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Pembekalan kepada perangkat daerah terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan menghadirkan fasilitator dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kamis (7/3).

Inspektur Pembantu II Diana, dalam pengantarnya menginformasikan bahwa berdasarkan laporan hasil evaluasi dari Kemenpan RB RI terhadap unit kerja/perangkat daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Untuk Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 masih belum dapat memenuhi kriteria baik secara administrasi, evaluasi, maupun secara observasi lapangan.

Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama bahwa untuk pemenuhan ZI, terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB No. 90 Tahun 2021.

“Oleh karena itu, melalui pembekalan ini diharapkan unit kerja / perangkat daerah terkait memiliki pemahaman mengenai strategi dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membangun Zona Integritas pada unit kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, Korwas bidang program dan pelaporan serta pembinaan APIP BPKP Perwakilan Kalteng Untung Subagyo menjelaskan bahwa dalam membangun Zona Integritas (ZI) diperlukan upaya berkelanjutan dengan tujuan melakukan perbaikan dan perubahan pada birokrasi ke arah yang lebih baik.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi unit kerja / perangkat daerah untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu dengan melakukan perubahan dan perbaikan pada enam area, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyampaikan bahwa APIP internal selain melaksanakan kegiatan penjaminan (assurance), juga dituntut untuk dapat memberikan layanan konsultasi (consulting services) / pendampingan yang independen dan obyektif. Sehingga dapat memberi nilai tambah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam mencapai tujuannya.

“Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk layanan konsultasi (consulting services) yang diberikan APIP kepada unit kerja / perangkat daerah yang menjadi kewenangannya. Dengan adanya kegiatan pembekalan ini, diharapkan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memahami dan memperoleh gambaran dari pembangunan zona integritas guna mewujudkan indikator dari reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima,” tutupnya.

Adapun kegiatan Pembekalan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tersebut diikuti oleh delapan perangkat daerah yang berkaitan langsung dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan juga Tim Penilaian Internal (TPI) yang ada di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Pembekalan kepada perangkat daerah terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan menghadirkan fasilitator dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kamis (7/3).

Inspektur Pembantu II Diana, dalam pengantarnya menginformasikan bahwa berdasarkan laporan hasil evaluasi dari Kemenpan RB RI terhadap unit kerja/perangkat daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Untuk Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 masih belum dapat memenuhi kriteria baik secara administrasi, evaluasi, maupun secara observasi lapangan.

Hal ini tentunya menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama bahwa untuk pemenuhan ZI, terdapat beberapa indikator yang harus dilakukan sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB No. 90 Tahun 2021.

“Oleh karena itu, melalui pembekalan ini diharapkan unit kerja / perangkat daerah terkait memiliki pemahaman mengenai strategi dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membangun Zona Integritas pada unit kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Selanjutnya, Korwas bidang program dan pelaporan serta pembinaan APIP BPKP Perwakilan Kalteng Untung Subagyo menjelaskan bahwa dalam membangun Zona Integritas (ZI) diperlukan upaya berkelanjutan dengan tujuan melakukan perbaikan dan perubahan pada birokrasi ke arah yang lebih baik.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi unit kerja / perangkat daerah untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu dengan melakukan perubahan dan perbaikan pada enam area, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menyampaikan bahwa APIP internal selain melaksanakan kegiatan penjaminan (assurance), juga dituntut untuk dapat memberikan layanan konsultasi (consulting services) / pendampingan yang independen dan obyektif. Sehingga dapat memberi nilai tambah dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam mencapai tujuannya.

“Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk layanan konsultasi (consulting services) yang diberikan APIP kepada unit kerja / perangkat daerah yang menjadi kewenangannya. Dengan adanya kegiatan pembekalan ini, diharapkan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memahami dan memperoleh gambaran dari pembangunan zona integritas guna mewujudkan indikator dari reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima,” tutupnya.

Adapun kegiatan Pembekalan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tersebut diikuti oleh delapan perangkat daerah yang berkaitan langsung dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan juga Tim Penilaian Internal (TPI) yang ada di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.(hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments