Konten dari halaman ini Pelayanan Terhadap Masyarakat Harus Tetap Berjalan Optimal, Jam Kerja ASN Diatur - Prokalteng

Pelayanan Terhadap Masyarakat Harus Tetap Berjalan Optimal, Jam Kerja ASN Diatur

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532 BKPSDM.PKAP/2024, tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah setempat.

“Bupati memang telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim selama Ramadhan 1445 Hijriah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa (12/3).

Dirinya mengatakan dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap minggunya, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap minggunya, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, maka Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB, Jumat waktu dari pukul 08:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu dari pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB.

“Pengurangan jam kerja yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggunya, Meski jam masuknya berbeda tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan itu sama, yaitu 32,5 jam per minggunya,” sampai Kamaruddin.

Ia juga mengatakan bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsinya memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan puskesmaa, serta unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau tenaga kerjanya selama Ramadhan di masing-masing unit kerja.

“Selama Ramadan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan optimal, dan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532 BKPSDM.PKAP/2024, tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan pemerintah setempat.

“Bupati memang telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim selama Ramadhan 1445 Hijriah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa (12/3).

Dirinya mengatakan dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap minggunya, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap minggunya, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, maka Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB, Jumat waktu dari pukul 08:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu dari pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB.

“Pengurangan jam kerja yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggunya, Meski jam masuknya berbeda tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan itu sama, yaitu 32,5 jam per minggunya,” sampai Kamaruddin.

Ia juga mengatakan bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsinya memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan puskesmaa, serta unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau tenaga kerjanya selama Ramadhan di masing-masing unit kerja.

“Selama Ramadan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan optimal, dan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutupnya.(bah/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments