Konten dari halaman ini Mardani Tak Ingin Amanat Reformasi Dilecehkan dengan Penempatan TNI-Polri Aktif di Jabatan Sipil - Prokalteng

Mardani Tak Ingin Amanat Reformasi Dilecehkan dengan Penempatan TNI-Polri Aktif di Jabatan Sipil

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak menginginkan, anggota TNI-Polri aktif semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.

“Untuk yang TNI-Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (18/3).

Politikus PKS itu menekankan bahwa pembatasan jabatan sipil terhadap personel TNI-Polri aktif harus dibatasi. Sebab, merupakan amanat reformasi.

“Ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri,” ucap Mardani.

Meski ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun, Mardani mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.

“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karier ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” tegas Mardani.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI-Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI-Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

”Terkait dengan TNI-Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ia tak menginginkan, anggota TNI-Polri aktif semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi.

“Untuk yang TNI-Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri khususnya, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (18/3).

Politikus PKS itu menekankan bahwa pembatasan jabatan sipil terhadap personel TNI-Polri aktif harus dibatasi. Sebab, merupakan amanat reformasi.

“Ini kan amanat reformasi, kita harus betul-betul jalankan Pak Menteri,” ucap Mardani.

Meski ada wacana pembatasan-pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat. Namun, Mardani mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.

“Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karier ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain. Kita memang tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” tegas Mardani.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI-Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI-Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

Pernyataan itu disampaikan seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

”Terkait dengan TNI-Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments