Konten dari halaman ini Pemkab Lamandau Komitmen Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi - Prokalteng

Pemkab Lamandau Komitmen Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani. Menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sejumlah bentuk komitmen kami diantaranya, pencanangan zona integritas, perbaikan dalam sistem perekrutan ASN maupun PPPK dan kewajiban melaporkan LHKPN,” ujar Lilis di Nanga Bulik, Senin (18/3/2024).

Saat mengikuti rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2024 di wilayah Kalimantan Tengah secara daring, Lilis menyampaikan, korupsi dapat diartikan sebagai tindakan publik. Baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain, yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal.

Bentuk perbuatan korupsi, jelas dia, ada berbagai macam. Diantaranya berupa penyuapan, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan dan berbagai macam bentuk perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, dalam paparannya pihak KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi menekankan urgensi sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Provinsi Kalteng memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif pada Upaya pemberantasan korupsi,” sebutnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar perencanaan pembangunan daerah jangan terjebak rutinitas. Namun harus mampu mewujudkan PBJ yang berintegrasi dan mewujudkan layanan publik yang prima. Selanjutnya, hibah bansos harus dipastikan tepat sasaran. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani. Menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sejumlah bentuk komitmen kami diantaranya, pencanangan zona integritas, perbaikan dalam sistem perekrutan ASN maupun PPPK dan kewajiban melaporkan LHKPN,” ujar Lilis di Nanga Bulik, Senin (18/3/2024).

Saat mengikuti rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2024 di wilayah Kalimantan Tengah secara daring, Lilis menyampaikan, korupsi dapat diartikan sebagai tindakan publik. Baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain, yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal.

Bentuk perbuatan korupsi, jelas dia, ada berbagai macam. Diantaranya berupa penyuapan, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan dan berbagai macam bentuk perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, dalam paparannya pihak KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi menekankan urgensi sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Provinsi Kalteng memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif pada Upaya pemberantasan korupsi,” sebutnya.

Selain itu, ia juga berpesan agar perencanaan pembangunan daerah jangan terjebak rutinitas. Namun harus mampu mewujudkan PBJ yang berintegrasi dan mewujudkan layanan publik yang prima. Selanjutnya, hibah bansos harus dipastikan tepat sasaran. (Bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments