Konten dari halaman ini Hadapi Pilkada 2024, PDI-P Siap Rebut Kekuasaan di Kalteng - Prokalteng

Hadapi Pilkada 2024, PDI-P Siap Rebut Kekuasaan di Kalteng

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Kami setiap tahunnya persiapkan anggaran THR bagi ASN sejak jauh hari, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 30 miliar lebih,” kata Kepala BKAD Kabupaten Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Jumaeh, Selasa (19/3).

Jumaeh mengatakan untun pemberian THR tersebut pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dan berdasarkan PP tersebut nominal THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan atau gaji yang dibayarkan pada Maret 2024.

“Terkait tanggal pencairannya kami masih berkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Tapi kalau berdasarkan PP tersebut THR dicairkan 10 hari sebelum hari raya. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini sudah keluar surat edaran dariKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” sampai Jumaeh.

Ia juga mengatakan pihaknya saat ini telah mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR sebagai turunan dari PP nomor 14 tahun 2024 dan untuk keperluan pencairan dana. Dan apabila, tanggal pencairan THR telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian, BKAD akan memproses Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D).

” Untuk bulan April 2024 ini ada dua pembayaran yang akan kami laksanakan yaitu pembayara gaji ASN dan THR, Kami juga berharap pencairannya nanti akan dibedakan, misalnya tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 2 untuk THR, hal itu guna menghindari terjadinya kekeliruan, serta memudahkan bagi ASN untuk membedakan besaran gaji dan THR yang diterima,” ujar Jumaeh.

Dirinya mengatakan anggaran Rp.30 miliar lebih itu disiapkan untuk THR ASN Kabupaten Kotim yang berjumlah 6.319 orang, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 5.093 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 1.226 orang.

“Nominal anggaran THR itu hanya untuk PNS, CPNS dan PPPK, tidak termasuk tenaga kontrak atau honorer. Untuk THR tenaga kontrak atau honorer kami masih menunggu kebijakan dari Bupati Kabupaten Kotim,” tutupnya.(bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Kami setiap tahunnya persiapkan anggaran THR bagi ASN sejak jauh hari, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 30 miliar lebih,” kata Kepala BKAD Kabupaten Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Jumaeh, Selasa (19/3).

Jumaeh mengatakan untun pemberian THR tersebut pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dan berdasarkan PP tersebut nominal THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan atau gaji yang dibayarkan pada Maret 2024.

“Terkait tanggal pencairannya kami masih berkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Tapi kalau berdasarkan PP tersebut THR dicairkan 10 hari sebelum hari raya. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini sudah keluar surat edaran dariKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” sampai Jumaeh.

Ia juga mengatakan pihaknya saat ini telah mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR sebagai turunan dari PP nomor 14 tahun 2024 dan untuk keperluan pencairan dana. Dan apabila, tanggal pencairan THR telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian, BKAD akan memproses Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D).

” Untuk bulan April 2024 ini ada dua pembayaran yang akan kami laksanakan yaitu pembayara gaji ASN dan THR, Kami juga berharap pencairannya nanti akan dibedakan, misalnya tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 2 untuk THR, hal itu guna menghindari terjadinya kekeliruan, serta memudahkan bagi ASN untuk membedakan besaran gaji dan THR yang diterima,” ujar Jumaeh.

Dirinya mengatakan anggaran Rp.30 miliar lebih itu disiapkan untuk THR ASN Kabupaten Kotim yang berjumlah 6.319 orang, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 5.093 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 1.226 orang.

“Nominal anggaran THR itu hanya untuk PNS, CPNS dan PPPK, tidak termasuk tenaga kontrak atau honorer. Untuk THR tenaga kontrak atau honorer kami masih menunggu kebijakan dari Bupati Kabupaten Kotim,” tutupnya.(bah/kpg)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments