Konten dari halaman ini Dukung Pelayanan Publik, Pj Wali Kota Jalin Kerjasama dengan - Prokalteng

Dukung Pelayanan Publik, Pj Wali Kota Jalin Kerjasama dengan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat melalui pelayanan publik di bidang hokum, Pemerintah Kota Palangkaraya menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Palangkaraya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu menghadiri langsung penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Palangkaraya. Kegiatan tersebut, digelar di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, Selasa (26/3) pagi.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Palangkaraya ini, mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut juga melibatkan beberapa kepala dinas. Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM), Dinas Sosial, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangkaraya.

Tujuannya, kata Hera tak lain untuk memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangkaraya. Khususnya dengan layanan pernikahan dini dan berbagi data.

“Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan terkait perlindungan hukum bagi masyarakat. Baik saat proses maupun pasca perceraian. Kita akan kembangkan lebih luas lagi, sehingga apapun yang dibutuhkan warga Palangkaraya terkait dengan hukum bisa kita tangani,” jelasnya, Selasa (26/3).

Usai kegiatan penandatanganan, Hera juga berinteraksi dengan masyarakat yang sedang memproses untuk melakukan sidang perceraiannya.

Mereka ditanya mengenai pekerjaan dan kemampuan finansial, terutama bagi perempuan yang bercerai dan tidak memiliki ekonomi yang stabil.

“Saya juga sedikit berinteraksi dengan masyarakat yang sedang berproses untuk bercerai. Sempat kita tanya apakah mereka memiliki pekerjaan, ini yang ingin kita data ibu-ibu atau perempuan. Khususnya yang bercerai tapi tidak punya pekerjaan, sehingga nanti kita pikirkan untuk memberikan penguatan perekonomiannya,” tukasnya. (ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat melalui pelayanan publik di bidang hokum, Pemerintah Kota Palangkaraya menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Palangkaraya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu menghadiri langsung penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Palangkaraya. Kegiatan tersebut, digelar di Kantor Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, Selasa (26/3) pagi.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Palangkaraya ini, mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut juga melibatkan beberapa kepala dinas. Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM), Dinas Sosial, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangkaraya.

Tujuannya, kata Hera tak lain untuk memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangkaraya. Khususnya dengan layanan pernikahan dini dan berbagi data.

“Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan terkait perlindungan hukum bagi masyarakat. Baik saat proses maupun pasca perceraian. Kita akan kembangkan lebih luas lagi, sehingga apapun yang dibutuhkan warga Palangkaraya terkait dengan hukum bisa kita tangani,” jelasnya, Selasa (26/3).

Usai kegiatan penandatanganan, Hera juga berinteraksi dengan masyarakat yang sedang memproses untuk melakukan sidang perceraiannya.

Mereka ditanya mengenai pekerjaan dan kemampuan finansial, terutama bagi perempuan yang bercerai dan tidak memiliki ekonomi yang stabil.

“Saya juga sedikit berinteraksi dengan masyarakat yang sedang berproses untuk bercerai. Sempat kita tanya apakah mereka memiliki pekerjaan, ini yang ingin kita data ibu-ibu atau perempuan. Khususnya yang bercerai tapi tidak punya pekerjaan, sehingga nanti kita pikirkan untuk memberikan penguatan perekonomiannya,” tukasnya. (ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments