Konten dari halaman ini Pemkab Gumas Percepat Kepemilikan Kartu Identitas Anak - Prokalteng

Pemkab Gumas Percepat Kepemilikan Kartu Identitas Anak

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Demi percepatan akta anak, pemerintah Kabupaten Gunung Mas belum lama ini telah membentuk tim percepatan kepemilikan akta kelahiran dari usia 0-18 tahun. Langkah itu juga untuk membantu percepatan pembuatan kartu identitas anak (KIA).

“Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang dibentuk itu tidak hanya di kabupaten saja, tetapi hingga ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di kecamatan. Artinya setiap ada anak yang lahir dan telah ditangani oleh puskesmas, maka diminta agar segera dilaporkan ke Disdukcapil untuk tercatat,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong seraya menambahkan, pemerintah terus terus bergerak membuat berbagai inovasi pengembangan.

Dijelaskannya, untuk cara melaporkan, dapat melalui aplikasi WhatsApp. “Kami nanti akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) tambahan anak yang baru lahir, menerbitkan akta kelahiran, dan kartu identitas anak,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, keberadaan tim percepatan tersebut akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, khususnya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tanpa pungutan biaya apa pun alias gratis.

”Tim ini juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran, melakukan rapat evaluasi, dan menyusun berbagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran,” tegas orang nomor satu di Gumas tersebut.

Saat ini, tambah Jaya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran. Diantaranya pelayanan di Kantor Disdukcapil, jemput bola ke desa-desa, dan melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi terkait yang ada di daerah itu.

“Berbagai terobosan dilakukan, salah satu jemput bola tersebut, merupakan salah satu bentuk percepatan kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun,” tandasnya. (kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Demi percepatan akta anak, pemerintah Kabupaten Gunung Mas belum lama ini telah membentuk tim percepatan kepemilikan akta kelahiran dari usia 0-18 tahun. Langkah itu juga untuk membantu percepatan pembuatan kartu identitas anak (KIA).

“Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang dibentuk itu tidak hanya di kabupaten saja, tetapi hingga ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di kecamatan. Artinya setiap ada anak yang lahir dan telah ditangani oleh puskesmas, maka diminta agar segera dilaporkan ke Disdukcapil untuk tercatat,” kata Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong seraya menambahkan, pemerintah terus terus bergerak membuat berbagai inovasi pengembangan.

Dijelaskannya, untuk cara melaporkan, dapat melalui aplikasi WhatsApp. “Kami nanti akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) tambahan anak yang baru lahir, menerbitkan akta kelahiran, dan kartu identitas anak,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, keberadaan tim percepatan tersebut akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, khususnya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tanpa pungutan biaya apa pun alias gratis.

”Tim ini juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran, melakukan rapat evaluasi, dan menyusun berbagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran,” tegas orang nomor satu di Gumas tersebut.

Saat ini, tambah Jaya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran. Diantaranya pelayanan di Kantor Disdukcapil, jemput bola ke desa-desa, dan melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi terkait yang ada di daerah itu.

“Berbagai terobosan dilakukan, salah satu jemput bola tersebut, merupakan salah satu bentuk percepatan kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun,” tandasnya. (kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments