Pasien BPJS Tebus Obat dari Luar, Rumah Sakit Disebut Wajib Mengganti

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG. CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto menyoroti adanya keluhan pasien BPJS kesehatan yang berobat di rumah sakit, namun harus menebus obat dari luar ketika ketersediaan obat kosong.

Pasalnya menurut Bejo, secara aturan seharusnya pasien BPJS tidak diharuskan untuk mengeluarkan uang pribadi lagi. Sehingga dia meminta agar hal ini dapat diperhatikan pemerintah daerah.

“Selama ini kami menerima keluhan masyarakat terkait dengan pasien yang menggunakan BPJS kesehatan. Mereka itu, kadang-kadang pada saat ingin menembus obat, stok obat tidak ada di rumah sakit. Kemudian direkomendasi untuk beli obat di luar atau apotik. Sementara dalam ketentuan, bahwa BPJS itu satu paket. Baik obat, rawat inap, dokter dan perawat,” kata Bejo Riyanto, Senin (12/8).

Dia mengaku sangat menyayangkan lantaran tidak ada ganti rugi dari pihak terkait untuk pasien BPJS yang telah membeli obat di luar rumah sakit dengan dana pribadi. Menurutnya tidak ada lagi keharusan untuk pasien mengeluarkan uang pribadi jika menggunakan BPJS.

“Karena ini aturan antara BPJS kesehatan dengan pemerintah daerah. Sedangkan realisasi di lapangan demikian. Obat yang ditebus pasien BPJS di luar itu seharusnya rumah sakit wajib mengganti,” jelasnya. (ais/hnd)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments