PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan segera menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang melanggar aturan. Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna mengatasi ketidakpatuhan sejumlah pemasang baliho terhadap kewajiban pajak dan perizinan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyatakan kekhawatirannya mengenai maraknya baliho dan reklame yang dipasang di ruas jalan kota tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah kota telah membentuk tim inventarisasi yang akan melakukan pendataan dan pemantauan terhadap semua baliho dan reklame di kota, dengan fokus khusus pada pelaku usaha.
“Harapan kami adalah untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan teratur. Kami ingin memastikan bahwa setiap baliho yang terpasang mematuhi aturan dan membayar pajak yang seharusnya. Ini merupakan bagian dari dukungan pelaku usaha dalam pembangunan Kota Palangka Raya,” jelas Zaini saat dikonfirmasi pada Senin (12/8).
Pj Sekda juga menjelaskan bahwa baliho di Palangka Raya terbagi dalam dua kategori. Pertama, baliho yang dikelola oleh pihak ketiga dengan izin resmi, yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan kota melalui retribusi dan pajak.
Kedua, baliho yang dipasang di ruas jalan secara tidak permanen. Meskipun pemasangan baliho sementara masih ditoleransi, Zaini menegaskan bahwa Satpol PP akan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran aturan.
“Saat ini, kami masih memberikan toleransi untuk baliho yang dipasang di lokasi yang tidak permanen selama tidak mengganggu. Namun, jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan bertindak untuk memastikan semua peraturan dipatuhi,” tegasnya. (mut/ans/kpg)